• Nusa Tenggara Timur

Polres Ende Tahan 2 Tersangka Perdagangan Orang

Imanuel Lodja | Jum'at, 26/08/2022 12:26 WIB
Polres Ende Tahan 2 Tersangka Perdagangan Orang Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman saat memberikan keterangan kepada wartawan bersama tersangka kasus TTPO di Mako Polres Ende, Jumat (26/8/2022).

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Ende, mengamankan dan menahan ST alias Son dan GN alias Goris, warga Kabupaten Ende di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ST alias Son merupakan petugas lapangan PT Pelita Dwi Karya.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (26/8/2022) mengatakan kalau kedua tersangka diamankan di kediaman Patrisius Si`i di Jalan Nenas, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT. "Perkara TPPO ini terjadi beberapa waktu lalu sekitar pukul 23.10 wita," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Kedua tersangka merekrut tiga calon tenaga kerja wanita secara ilegal. Ketiga korban masing-masing MS (anak dibawah umur), AAP dan FA.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan kalau modus yang dilakukan tersangka ST alias Son selaku petugas lapangan PT Pelita Dwi Karya yang diduga berkantor di wilayah Jakarta yang dibantu oleh tersangka GN melakukan perekrutan terhadap para korban sebagai calon tenaga kerja.

Ketiga calon tenaga kerja ini direkrut untuk diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta. "Mereka dijanjikan gaji dengan besaran gaji yang ditawarkan adalah sebesar Rp 1.600.000," ujarnya.

Setelah melakukan perekrutan kemudian oleh tersangka para korban diangkut menggunakan mobil pick up dari Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende menuju Kota Ende.

"Calon tenaga kerja diangkut dengan tujuan untuk diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan kapal laut via Ende-Surabaya," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Oleh karena salah satu keluarga korban AAP keberatan maka keluarga AAP melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Ende. Polisi kemudian mengamankan para tersangka dan ditahan di Polres Ende.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM, uang tunai Rp 3 juta, 1 lembar keterangan domisili dan 1 lembar print out rekening.

Kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan terkait kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 11 orang saksi.

"Kedua tersangka TPPO ini melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP," tambah mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

FOLLOW US