• Nusa Tenggara Timur

Di HUT ke-77 RI, 2.025 Narapidana di NTT Dapat Remisi, 20 Langsung Bebas

Imanuel Lodja | Kamis, 18/08/2022 06:47 WIB
 Di HUT ke-77 RI, 2.025 Narapidana di NTT Dapat Remisi, 20 Langsung Bebas Wagub NTT, Josef Nae Soi menyerahkan remisi kepada salah satu napi wanita di LP Kupang, Rabu (17/8/2022).

KATANTT.COM--Sebanyak 20 narapidana di Lapas dan Rutan di NTT dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke 77 tahun 2022.

Ke-20 narapidana ini merupakan bagian dari 2.025 narapidana yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Dan 20 narapidana di NTT ini mendapat Remisi Umum II (RU II) langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Rabu (17/8/2022) menyebutkan bahwa mereka yang mendapat Remisi Umum I (RU I) pemotongan masa antara antara 1 sampai 6 bulan sebanyak 2025 orang Narapidana pada peringatan HUT ke 77 Proklamasi RI Tahun 2022.

"Persyaratan Pemberian Remisi kepada Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila Berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," jelas Marciana.

Marciana menambahkan, untuk saat ini jumlah tahanan dan narapidana di NTT sebanyak 3.128 orang. "Dengan jumlah tahanan 588 orang dan Narapidana 2.540 orang," katanya.

Secara keseluruhan ada 2.025 narapidana di NTT mendapat remisi dihari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, yang jatuh pada 17 Agustus 2022.

2.025 narapidana ini tersebar diseluruh Lapas dan Rutan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham NTT.

Remisi ini diberikan dari 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) dan 7 Rumah Tahanan Negara (Rutan), mendapat remisi umum hari di hari kemerdekaan Negara Indonesia ke 77 di tanggal 17 Agustus 2022.

Menurut Marciana, remisi yang diterima oleh narapidana di Lapas maupun Rutan bervariasi baik dari 1 bulan hingga 6 bulan remisi yang diterima.

Remisi 1 bulan sebanyak 443 orang, 2 bulan sebanyak 301 orang, 3 bulan sebanyak 432 orang, 4 bulan sebanyak 354 orang, 5 bulan 388 orang, 6 bulan 107 orang.

Bagi narapidana maupun anak pidana dapat menerima remisi apabila berkelakukan baik dengan dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

FOLLOW US