• Nusa Tenggara Timur

Tebas Dua Rekan saat Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 16/08/2022 13:52 WIB
Tebas Dua Rekan saat Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Ditahan Polisi Dedi Hermensen Anderias Adonis , tersangka pelaku penganiayaan dengan senjata tajam diamankan di Polsek Kupang Tengah.

KATANTT.COM--Dedi Hermensen Anderias Adonis (23), warga RT 002/RW 002, Desa Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT ditahan di Polsek Kupang Tengah.

Ia terlibat kasus penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap dua orang rekannya saat mabuk minuman keras.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, di Mapolres Kupang, Selasa (16/8/2022) menyebutkan kalau dua korban mengalami luka pasca penganiayaan dengan parang ini.

Peristiwa ini terjadi pada akhir pekan lalu di RT 23/RW 07, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kapolres mengakui kalau penganiayaan ini berawal dari perayaan ulang tahun Yeri Natun yang diawali dengan mengomsumsi miras dari pukul 22.00 wita.

Saat itu kelompok pemuda dipimpin Yeri Natun masih sendiri. Sekitar pukul 23.30 wita, Yeri Natun menghubungi Nofan Taebenu melalui inbox facebook untuk datang bersama-sama mengomsumsi miras.

Kemudian Nofan Taebenu bersama Erik Banu datang ke rumah Anton Natun. Pada pukul 02.00 wita, datanglah Wendy Lassa bersama Soni Palbeno ke rumah Anton Natun untuk sama-sama mengonsumsi miras.

Pada pukul 02.30, Frengki Abineno juga datang untuk mengomsumsi miras karena diundang oleh Yeri Natun.

Sekitar pukul 04.15 wita, pelaku Dedi Adonis bertanya kepada Soni Palbeno yang biasa mengancam adiknya Kevin.

Akan tetapi Soni Palbeno tidak menjawab sehingga pelaku Dedi Adonis bertanya sekali lagi soal sikap Soni Palbeno yang dinilai sering mengancam Kevin (adik dari pelaku Dedi Adonis). Soni Palbeno menjawab dengan kata "ha?" sambil mendekatkan telinga.

Pelaku langsung mengambil parang dari bawah meja dan mengayunkan parang tersebut ke arah Soni Palbeno, tetapi ditahan oleh Frengki Abineno menggunakan tangan kirinya sehingga mengakibatkan luka.

Pelaku Dedi Adonis kemudian keluar dari rumah dan dilempari batu oleh teman dari Soni Palbeno.

Setelah itu korban Wendy Lassa bangun dari tidur dan langsung dipotong oleh pelaku Dedi Adonis sebanyak tiga kali dan mengenai kaki kiri, tangan kiri dan bahu belakang sebelah kanan.

Kemudian pelaku Dedi Adonis melarikan diri ke Nasipanaf, Kabupaten Kupang untuk mengamankan diri.

Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mengamankan pelaku yang dalam keadaam mabuk akibat konsumsi minuman keras yang berlebihan.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah. Dedi pun diamankan di rumah tahanan Polsek Kupang Tengah guna proses hukum selanjutnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang sepanjang 30 centimeter. Kedua korban yang terluka sempat dirawat dirumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan saat ini menjalani rawat jalan.

Polisi sudah meminta keterangan korban dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti. Polisi juga sudah ke lokasi kejadian melakukan identifikasi.

FOLLOW US