Wagub NTT, Josef Nae Soi didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Staf Ahli Menkumham bidang sosial, Min Usihen saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Properti Clinic Bergerak Provinsi NTT di Aston Kupang Hotel, Rabu, (20/7/2022).
KATANTT.COM--Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI) demi menjaga berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Dalam kepemimpinan saya bersama bapak Gubernur NTT Viktor Laiskodat, kami sangat menaruh perhatian pada warisan kekayaan intelektual yang ada di bumi Flobamorata," kata Wagub NTT, Josef Nae Soi saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Properti Clinic Bergerak Provinsi NTT di Aston Kupang Hotel, Rabu, (20/7/2022)
"Hal ini kami tunjukan melalui terbitnya Perda Kekayaan Intelektual oleh Pemprov NTT. Karena itu kini kami mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk bersama menerbitkan peraturan daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual," kata Josef.
Josef menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual karena mengingat NTT mempunyai potensi kekayaan intelektual yang bersifat pengetahuan, ekspresi budaya tradisional, serta indikasi geografis.
“Kekayaan intelektual yang NTT miliki merupakan hasil imajinasi nenek moyang yang dituangkan melalui berbagai karya-karya yang menakjubkan. Karena itu harus dilestarikan, dilindungi dan diperkenalkan kepada dunia sehingga kelak dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” jelasnya.
Ia mengaku tentang masalah alat musik Sasando yang sempat diklaim oleh salah satu negara pada tahun 2021 lalu.
"Kita bersyukur karena waktu itu alat musik tradisional kita Sasando sudah didaftarkan dan sudah memiliki hak paten sehingga tidak bisa diklaim oleh daerah ataupun negara manapun," sambungnya.
Karena itu kata Josef, jika setiap daerah di NTT bisa menerbitkan Perda KI, sudah pasti akan menguatkan legal biding dan narasi KI Komunal.
Menurut Josef, jika setiap daerah di NTT ada yang kesulitan untuk membuat naskah akademik intelektualnya, maka dirinya akan membantu menggunakan riset disertasi miliknya yang sudah dinyatakan lulus.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, Provinsi NTT kaya akan potensi kekayaan intelektual, utamanya kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.
Namun demikian kata dia, kekayaan intelektual personal juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena potensinya pun beragam.
Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut, kata Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota, Dekranasda, serta pihak perbankan.
"Sejak 2019, dukungan dan perhatian Pemda NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi sangat luar biasa dalam proses percepatan pelindungan kekayaan intelektual di NTT," ujarnya.
Besarnya perhatian Pemda NTT terhadap pelindungan KI, lanjut Marciana, ditandai dengan meningkatnya jumlah pendaftaran KI yang biayanya difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah dan Bank NTT.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi beberapa pemda kabupaten/kota yang telah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual.
"Keberadaan Perda menjadi dasar merumuskan kebijakan dan anggaran dalam upaya mendorong percepatan pelindungan KI untuk NTT Bangkit dan NTT Sejahtera," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, staf ahli Menkumham bidang sosial, Min Usihen mengatakan, meningkatnya pelindungan KI berkorelasi positif dengan kemajuan suatu negara. Utamanya dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, disamping untuk membangun nation branding.
Ia mencontohkan Tiongkok, di mana pertumbuhan ekonominya yang mencapai 9,6 persen pada 2008 lalu rupanya tidak lepas dari tingginya permohonan perlindungan KI personal yakni paten dan merek dagang.
Di Indonesia, hasil penelitian INDEF tahun 2017 menunjukkan setiap kenaikan 1 persen jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi sebesar 0,06 persen.
"Artinya, bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen," jelas Min Usihen.
Min berharap, berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di NTT dapat terus digali dan dikembangkan agar mampu berkontribusi positif untuk pembangunan nasional. Khususnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat NTT, dan masyarakat Indonesia secara umum.
Ia menambahkan kolaborasi dan sinergi yang terjalin antara Kemenkumham melalui Kantor Wilayah NTT bersama Pemda dan perbankan, juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menjangkau layanan kekayaan intelektual. Utamanya dalam rangka memperkuat kepemilikan KI komunal agar tidak mudah diklaim negara lain.
"NTT ini punya potensi besar untuk dapat mendorong KI komunalnya bernilai strategis. Melalui pencatatan KI komunal juga diharapkan dapat meningkatkan keanekaragaman budaya dan hayati di Indonesia. Hingga kini baru ada lima kabupaten/kota yang menerbitkan Perda tersebut dari 22 kabupaten/kota di NTT," jelasnya. (sp/biroadpimsetdantt)