• Nusa Tenggara Timur

Jadi Calo Penerimaan PNS, Oknum ASN di TTU Dipolisikan

Imanuel Lodja | Senin, 18/07/2022 12:51 WIB
Jadi Calo Penerimaan PNS, Oknum ASN di TTU Dipolisikan ilustrasi_calo

KATANTT.COM--IE alias Ignasia (35), seorang perempuan yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke Polres TTU, Senin (18/7/2022).

Warga Jalan Ahmad Yani, RT 020/RW 004, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU diduga menjadi calo penerimaan PNS tahun 2022.

Kasus ini dlaporkan Abraham Antoin Ratrigis (25), warga Jalan Ahmad Yani, RT 020/RW 004, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Sabtu (18/6/2022) lalu, terlapor menelepon Ibu kandung pelapor/korban.

Kepada ibu korban, terlapor mengatakan mau membant untuk mengurus korban menjadi ASB dengan biaya administrasi Rp 7.500.000.

Ibu kandung korban menyanggupi untuk membayar uang adminstrasi tersebut.

Selanjutnya pada Senin (20/6/2022), terlapor datang ke rumah pelapor/korban untuk mengambil uang yang sudah disepakati.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh ayah kandung korban kepada terlapor dan menjanjikan segera memproses agar korban menjadi salah satu PNS/ASN.

Namun sampai dengan saat laporan polisi dibuat, pelapor/korban tidak juga dilantik menjadi PNS seperti kesepakatan antara arang tua pelapor/korban dan terlapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor ke kantor Polres TTU untuk melaporkan guna diproses dengan aturan hukum yang berlaku.

"Benar, telah datang ke ruang SPKT Polres TTU seorang laki-laki guna melaporkan tindak pidana penipuan yang terjadi di rumah pelapor di Kelurahan Kefa Selatan, Kabupaten TTU yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2022 lalu," kata Kapolres TTU, AKBP Moh Mukson, SIK, Senin (18/7/2022).

Polisi kemudian memeriksa pelapor dan para saksi serta mengagendakan memanggil terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOLLOW US