• Nasional

Puntung Rokok Sumber Polusi Plastik Terbesar Kedua di Dunia

Djemi Amnifu | Jum'at, 01/07/2022 02:15 WIB
 Puntung Rokok Sumber Polusi Plastik Terbesar Kedua di Dunia Workshop daring jurnalis

KATANTT.COM--Puntung rokok adalah sumber polusi plastik terbesar kedua di dunia, mengandung mikroplastik yang bertahan di lingkungan.

"Sampah puntung rokok ini telah menghancurkan lingkungan," kata Program Manager The Prakarsa Herni Ramdlaningrum pada Workshop Jurnalis “Alokasi Pajak Rokok bagi Perbaikan Lingkungan” yang diselenggarakan AJI Jakarta secara daring pada Kamis (30/6/2022).

Ia mengaku kerugian akibat produksi tembakau di antaranya merusak 600 juta pohon, 200 ribu hektare lahan, dan 22 miliar ton air.

Menurut Herni, sampah pasca-konsumsi yang dihasilkan oleh sekitar 6,3 triliun batang rokok yang dihisap secara global setiap tahun 75% puntung (4,5 triliun) berserakan, setara dengan antara 750.000 dan satu miliar kilogram filter selulosa asetat non-biodegradable yang diresapi dengan benzena, nikotin, kadmium, dan lusinan bahan kimia lainnya yang diambil dari rokok.

"Dampak dari manufaktur dan distribusi rokok; pembuangan limbah produk tembakau 300 miliar bungkus rokok yang menghasilkan sekitar 1.800.000 ton kertas bekas, plastik, kertas timah dan lem Triliunan puntung rokok yang berserakan di jalan raya, trotoar, dan di taman dan ruang hijau lainnya," katanya.

Survei perokok Amerika Serikat (AS) pada tahun 2012 jelas dia, menemukan bahwa 74,1% telah membuang puntung rokok setidaknya sekali, dan lebih dari setengahnya mengaku menjatuhkannya ke tanah, atau ke selokan atau saluran pembuangan dalam bulan sebelumnya.

Karena itu, The Prakarsa mengusulkan perlunya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) turut mendanai dampak lingkungan.

Ia membeberkan dasar hukum pungutan cukai rokok yaitu pasal 2 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sementara Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengungkapkan, hasil tembakau selama ini telah menyumbang pendapatan ke kas negara.

Putu Eko mengakui bahwa penerimaan cukai dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.
Pada tahun 2021, DBH CHT dari total penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri mencapai 2 persen.

"Dari jumlah itu, 30 persen untuk provinsi penghasil tembakau, 40 persen untuk kabupaten/kota, 30 persen dibagikan ke kota/kabupaten lainnya di Indonesia," katanya.

FOLLOW US