• Nusa Tenggara Timur

Korupsi Dana PIP, Kepala Sekolah SMP di Nagekeo Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 30/06/2022 20:45 WIB
Korupsi Dana PIP, Kepala Sekolah SMP di Nagekeo Ditahan Polisi ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, NTT menahan ADDFD (45) terkait kasus korupsi.

ADDFD yang juga warga Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT merupakan kepala sekolah SMP Negeri satu atap (Satap) Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 hingga tahun 2020.

Dari perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 172.385.000.

AADFD ditahan sejak Kamis (30/6/2022) pasca diperiksa penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.

"Sejak hari ini Kamis tanggal 30 juni 2022, sekitar pkl. 15.25 wita, satuan Reskrim Unit Tipidkor Polres Nagekeo telah melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PIP tahun 2017 hingga 2020 total kerugian negara 172.385.000 dari total siswa 287 orang pada SMP Negeri 1 Satap Nangaroro," jelas Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, oknum tersangka ini adalah guru pada sekolah tersebut. Selama melakukan korupsi, yang bersangkutan selaku kepala sekolah, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Tersangka atas nama ADDFD, warga Desa Nangaroro Kabupaten Nagekeo asal Timor Leste," tandasnya.

Saat ini, tersangka ditahan di rutan sel tahanan Polres Nagekeo di Aesesa.

Atas perbuatannya, tersangka disangka pasal 2, pasal 3 jo pasal 8 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

"Dana yang dikorupsi bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait penanganan kasus ini.

FOLLOW US