• Nusa Tenggara Timur

Wali Kota Kupang Lepas 155 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci

Semy Andy Pah | Jum'at, 17/06/2022 21:09 WIB
Wali Kota Kupang Lepas 155 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore saat melepas 155 Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang tahun 2022, Jumat (17/6/2022).

KATANTT.COM--Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, secara resmi melepas 155 Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang tahun 2022.

Acara pelepasan 155 Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang Ke tanah suci ini dilaksanakan di lantai 1 Balai Kota Kupang, Jumat (17/6/2022).

Turut Hadir unsur Forkopimda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, MSi, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang, para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta para Perwakilan Kantor Kemenag Kota Kupang.

Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore menyatakan bahwa ibadah haji merupakan salah satu dari 5 (lima) Rukun Islam yang harus dipedomani dan dilaksanakan khususnya oleh umat muslim yang mampu.

Tentunya jelas, Jefirstson R. Riwu Kore, pemahaman ini tidak memberikan perspektif bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya sekedar sebagai ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi.

Namun komitmen untuk menunaikan ibadah haji yang harus dibangun  dari kesadaran masing-masing pribadi bahwa menunaikan ibadah haji merupakan perintah Allah SWT serta bagian dari ketaqwaan insan-insan yang beriman.

”Saya yakin dan percaya bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya iman seseorang, karena iman adalah ketetapan dan pembenaran hati yang implementasinya dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan untuk melaksanakan ajaran agama, oleh sebab itu kiranya tekad saudara-saudara untuk menunaikan ibadah haji ini telah dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati,” ungkap Jefirstson Riwu Kore.

Sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, maka pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp 2 juta bagi Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang dengan syarat Jamaah Calon Haji wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang.

Orang nomor satu di Kota Kupang ini menyampaikan beberapa pesan sebagai berikut: pertama, perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai Rukun Haji yang diamanatkan Rassululah, agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.

"Kedua kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur," ujarnya.

Ketiga para Jamaah Calon Haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji. 

"Keempat terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama," pesannya.

Adapun ketentuan dan syarat Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 Masehi sesuai yang disampaikan penyelenggara Haji Kemenag Kota Kupang, Drs. H. Hudayanur antara lain.

Jamaah yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya. Usia maksimal Jamaah Calon Haji 65 tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2022.

Konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada Jamaah Calon Haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Selain itu, melakukan konfimasi pelunasan atau pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dari tanggal 9 Mei s/d 20 Mei 2022 serta melakukan pemeriksaan kesehatan haji pada puskesmas yang ditunjuk.

Jamaah Calon Haji regular diberangkatkan setelah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberangkatkan minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, serta menerima vaksin meningitis.
PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif Covid-19.

Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.

Selanjutnya setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta tes PCR Covid-19, para Jamaah Calon Haji Kota Kupang yang merupakan bagian dari Jamaah Calon Haji NTT masuk dalam Kloter 25 dan akan diberangkatkan menuju Embarkasi Surabaya bergabung dengan Jamaah Calon Haji asal Sidoarjo, Jawa Timur untuk kemudian diberangkatkan ke Tanah Suci pada Selasa, 21 Juni 2022.

FOLLOW US