• Nusa Tenggara Timur

Ahli Bahasa : Randy Yakinkan Ira Ua Telah Bunuh Orang

Imanuel Lodja | Jum'at, 17/06/2022 17:06 WIB
Ahli Bahasa : Randy Yakinkan Ira Ua Telah Bunuh Orang Terdakwa Randy Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang, Rabu (25/5/2022).

KATANTT.COM--JPU Kejari Kota Kupang menghadirkan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Pemprov NTT, Christina Terentjie Weking saat sidang kasus pembunuhan ibu dan anak.

Christina Terentjie Weking dalam persidangan tersebut diminta oleh majelis hakim ketua Wari Juniati, untuk menguraikan makna terkait bukti percakapan antara terdakwa Randy Badjideh dan Ira Ua istrinya dalam pesan whatsapp.

Percakapan melalui chat WA antara Randy dan Ira Ua dibahas bersama ahli bahasa dalam persidangan di pengadilan negeri Klas IA Kupang.

"Beta cinta beta syg b buat sampe bgni mah itu ckup buat mama percy beta kow? (Saya cinta saya sayang saya buat sampai begini cukup buat mama percaya saya?)

(Chat foto dengan caption Alergi ni) Beta bunuh org loh mah (saya bunuh orang lho mama).

Bkn beta tipu ato pukul org mah beta bunuh org ini mah (bukan saya tipu atau pukul orang mama, saya bunuh orang ini mama).

"Sn bisa ko itu bukti klo b cinta b syg b mau hidup dg ktg ko?" (Tidak bisa kah itu bukti kalau saya cinta saya sayang saya mah hidup dengan kita?).

Dari percakapan itu, ahli menerangkan, untuk kalimat `Beta Cinta, Beta sayang makanya beta buat sampe begini mah, itu sonde cukup buat mah percaya beta kow`.

Menurut ahli, terdakwa Randy Badjideh merujuk pada apa yang telah diperbuatnya atau terdakwa meyakinkan lawan bicara dan apabila tindakan itu sudah dilaksanakan.

Ahli menilai, dalam pesan Whatsapp itu pun terdapat balasan gambar foto Ira Ua (dengan tulisan B Alergi ni). Menurut Christina, gambar dengan kata alergi ini ada dua makna.

"Pertama apakah memang benar mitra bicaranya terdapat alergi dan harus melakukan pembuktian fisik. Kedua, ketidakpercayaan terhadap mitra bicara (dalam hal ini tidak percaya Ira terhadap Randy)," terang ahli.

Selain itu, ahli juga menambahkan terkait dengan kalimat `Beta bunuh orang loh mah.` Ahli menilai, pernyataan terdakwa ini menunjuk bahwa dia sudah melakukan tindakan membunuh.

Selanjutnya kalimat `Bukan beta tipu org ato pukul org mah beta bunuh org ni mah` menurut ahli, terdakwa kembali menegaskan apa yang dilakukannya kepada mitra bicaranya (Ira Ua).

Sonde bisa kow itu bukti b cinta b sayang mw hdp dgn ktg kow?, ahli menilai itu merupakan bukti sebuah tindakan atas cinta atau lebih meyakinkan istrinya.

Penjelasan tersebut disampaikan ahli bahasa Christina Terentjie Weking dalam persidangan yang digelar di ruang cakra PN Kupang yang dipimpin oleh hakim ketua Wari Juniati didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.

Hadir pula JPU Herry Franklin, Sarta, Herman Deta, Fera, dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, dan penasihat hukum terdakwa Benny Taopan dan tim serta terdakwa dalam persidangan.

sidang diskors oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Juni 2022, dengan pemeriksaan ahli dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Randi Badjideh sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

FOLLOW US