• Nusa Tenggara Timur

Saksi Dilindungi LPSK, Sidang Perkara Randy Badjideh Digelar Tertutup

Imanuel Lodja | Rabu, 08/06/2022 16:48 WIB
Saksi Dilindungi LPSK, Sidang Perkara Randy Badjideh Digelar Tertutup Terdakwa Randy Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang, Rabu (25/5/2022) lalu.

KATANTT.COM--Sidang lanjutan perkara pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali digelar Rabu (8/6/2022). Namun ada yang berbeda dalam sidang dengan terdakwa Randy Badjideh.

Jika selama ini sidang digelar secara terbuka maka kali ini sidang digelar secara tertutup.

Rabu (8/6/2022) pukul 09.30 wita, sidang dimulai dan pengunjung sidang hanya dipersilahkan masuk hanya kurang lebih belasan orang saja. Awak media pun dipersilahkan masuk hanya untuk mengambil gambar.

Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati yang memimpin sidang tersebut mengaku ada satu saksi yang akan memberikan keterangan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta.

"Hari ini ada satu saksi yang dilindungi LPSK dari Jakarta, jadi keterangan saksi tidak boleh di dengar oleh saksi lain ya," katanya.

Setelah itu, para awak media pun langsung diminta keluar oleh anggota Kepolisian yang berjaga di pintu masuk persidangan itu.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati didampingi empat hakim anggota masing-masing, Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu dengan JPU , Herry Franklin, SH MH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH, MH.

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi penasihat hukumnya, Yance Thobias Mesah, SH, Harri Pandie, SH MH, Benny Taopan, SP SH MH, Narita Krisna Murti dan Rido Manafe, SH.

Dalam sidang lanjutan sehari sebelumnya, Selasa (7/6/2022), JPU menghadirkan lima orang saksi, masing-masing, Nelci Margarita Bana, Novi Julianti Pena, Novi Rosita Saduk, Haswandi dan Zulkifly.

FOLLOW US