• Nusa Tenggara Timur

+1 Lebaran, Satlantas Polres Kupang Kota Layani Pembuatan SIM

Imanuel Lodja | Jum'at, 06/05/2022 07:57 WIB
+1 Lebaran, Satlantas Polres Kupang Kota Layani Pembuatan SIM Seorang anggota Sat Lantas Polres Kupang Kota melayani salah satu warga yang sedang mengurus SIM di Mako Polres Kupang Kota.

KATANTT.COM--H+1 hari raya Lebaran 1443 Hijriah tahun 2022, Sat Lantas Polres Kupang Kota membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Pelayanan ini dibuka sejak Rabu (4/5/2022) karena animo masyarakat cukup tinggi.

Padahal, Kapolri melalui surat nomor ST/785/V/YAN1.1/2022 tanggal 19 April 2022 tentang pelayanan SIM pada masa libur hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 meniadakan pelayanan SIM selama cuti dan libur lebaran.

"Kita buka pelayanan SIM setelah berkoordinasi dengan Korlantas Polri melalui Direktorat Lantas Polda NTT," ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK, Kamis (5/5/2022).

Pelayanan ini dilakukan karena kenaikan tipe Polres Kupang Kota menjadi Polresta Kupang Kota harus diiringi dengan peningkatan pelayanan publik. Di sisi lain, di Kota Kupang tidak ada lonjakan arus mudik maupun arus balik.

"Kita buka pelayanan pada pemohon SIM baru dan perpanjangan," ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota AKP Andri Aryansyah.

Mantan Kasat Lantas Polres Kupang ini pun mengakui kalau animo masyarakat memperpanjang dan membuat SIM baru cukup tinggi dalam masa liburan karena hendak mudik sehingga aman saat ke luar kota.

Pelayanan SIM dibuka setelah Sat Lantas Polres Kupang Kota berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas Polda NTT dan disampaikan ke Korlantas Polri sehingga Mabes Polri membuka server karena pelayanan SIM dilakukan secara online.

Pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 12.00 wita. "Peningkatan pelayanan publik kita lakukan dalam rangka kenaikan tipe Polresta Kupang Kota dan dibolehkan oleh Korlantas," ujarnya.

Dari puluhan Sat Lantas di jajaran Polda NTT, hanya Sat Lantas Polres Kupang Kota yang melakukan pelayanan SIM di hari libur karena tuntutan kebutuhan.

Sementara pelayanan perpanjangan maupun pengurusan baru SIM untuk semua jenis SIM di sejumlah Polres tutup selama libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022. Pelayanan ditutup terhitung tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Polisi menghimbau bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur lebaran agar mengurus perpanjangan SIM sebelum tanggal 29 April atau sesudah tanggal 8 Mei 2022.

Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Mei hingga 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Apabila pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan dan Harus melalui proses penerbitan SIM baru.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau memperhatikan himbauan dan informasi tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat sendiri.

Libur lebaran dan cuti bersama sendiri ditetapkan pemerintah sejak tanggal 29 Mei hingga 7 Mei 2022.

FOLLOW US