ilustrasi
KATANTT.COM--Kasus pencabulan dialami D (19), pedagang di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang yang mengaku dicabuli MM (35), yang juga warga Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
MM sendiri sudah memiliki istri dan baru bebas dari Lapas Penfui Kupang pada bulan Januari 2022 lalu karena kasus pencuriaan.
Korban saat melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Lima, Rabu (4/5/2022) mengaku dicabuli MM beberapa waktu lalu saat majikannya sedang ke Pulau Flores.
"Saat itu saya sedang dalam kamar dan sedang tidur. Tiba-tiba MM langsung masuk ke kamar saya dan langsung tindih saya dari atas hendak memperkosa saya," ujarnya.
Korban pun melawan. Gagal memperkosa korban, pelaku MM menawarkan agar korban mau berhubungan badan dengan pelaku.
"Dia (pelaku MM) ajak saya berhubungan badan dan pelaku janji akan beri saya uang Rp 100.000 tapi saya tolak," ujar korban.
Korban sempat menceritakan peristiwa ini kepada ibu pelaku sehingga ibu pelaku menyampaikan hal tersebut kepada Sr (istri pelaku MM).
Sr kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut. Ia marah-marah dan sempat mengancam dan memukul korban
Saat majikan pulang dari Flores, korban pun melaporkan kejadian percobaan pemerkosaan ini dan penganiayaan yang dilakukan Sr (istri pelaku MM).
Mereka kemudian ke Polsek Kelapa Lima mengadukan kasus ini. Ka SPKT Polsek Kelapa Lima, Aipda Pius Riwu sempat menjemput Sr dan dibawa ke Polsek Kelapa Lima.
Polisi juga sempat memfasilitasi agar persooalan diselesaikan secara damai. Namun MM tidak hadir sehingga polisi menjadwal lagi waktu pertemuan yang menghadirkan semua pihak.
Langkah ini ditempuh karena baik pelaku maupun korban tinggal bertetangga dan memiliki lokasi jualan yang saling berdekatan.
Sr dan majikan korban pun bersedia menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik namun berharap agar pelaku MM dihadirkan sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya.