• Nusa Tenggara Timur

Kejari Oelamasi Tetapkan Tersangka Mantan Direktur PDAM Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 28/04/2022 07:27 WIB
 Kejari Oelamasi Tetapkan Tersangka Mantan Direktur PDAM Kupang Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Ridwan Sujana Angsar

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan tujuh tersangka baru termasuk mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang. Dua tersangka yakni konsultan dan pengawas sudah terlebih dahlu ditetapkan sebagai tersangka.

"Enam nama itu ada direktur perusahan air minum, ada pelaksana teknisnya. Sementara 6 tersangka lain yang sudah ditetapkan adalah JO, AA, TT, AN, HS, dan CH,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, Kamis (28/4/2022) pagi.

Menurut Ridwan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini baik dari eksekutif dan legislatif. Untuk diketahui, selain memeriksa puluhan orang saksi, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.

Barang bukti yang disita penyidik kata Ridwan, berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.

“Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000,” katanya

Tidak hanya itu kata Ridwan, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari. Selain itu, menyita uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.

“Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 202.217.140,” ujarnya.

Jaksa Tahan Kontraktor

Ridwan menambahkan Rabu (27/4/2022) pihaknya sudah melakukan penahanan David Lape Rihi selaku kontraktor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar tahun anggaran 2015-2016.

Penahanan terhadap David Lape Rihi setelah sebelumnya penyidik Kejari Oelamasi melakukan pemeriksaan tambahan selama hamper enam jam dari pukul 10.00- 16.00 wita. Sebelumnya, David Lape Rihi mangkir untuk pemeriksaan pada Senin (25/4/2022) dengan alasan sakit.

“Tersangka David Lape Rihi diduga keras sebagai pelaku tindak pidana ini, dan dugaan itu didasarkan pada bukti yang cukup. Tersangka kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung," jelasnya.

Ia menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Selain itu, menurut Ridwan, dalam pemeriksaan tambahan terhadap David Lape Rihi, penyidik akan mendalami keterangan tersangka terkait perannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.

Menurut Ridwan, David Lape Rihi dalam pemeriksaan telah mengakui bahwa dirinya meminjam bendera/perusahaan untuk mengikuti tender paket pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2015 dan 2016. Bendera perusahaan yang dipinjam adalah PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.

"Dan mulai pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga penagihan pembayaran dan menerima uang, dialah (David Lape Rihi) yang selalu hadir, walaupun para PPK setiap tahun anggaran dan Direktur PDAM mengetahui David Lape Rihi bukan orang yang berkontrak atau orang yang bukan sebagai pemilik perusahaan, namun selalu dilayani pembayaran, dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash di ruang Direktur PDAM," jelasnya.

FOLLOW US