• Nusa Tenggara Timur

Inspektorat Telusuri Motif Suap Rp 15 Juta dari Kontraktor dalam OTT Kadis PU Kota Kupang

Imanuel Lodja | Jum'at, 08/04/2022 20:12 WIB
Inspektorat Telusuri Motif Suap Rp 15 Juta dari Kontraktor dalam OTT Kadis PU Kota Kupang ilustrasi_korupsi

KATANTT.COM--Setelah menerima pelimpahan, Badan Inspektorat Kota Kupang, mulai mempelajari serta mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), salah satu kepala dinas oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frangki Amallo, Jumat (8/4/2022) mengatakan, pemeriksaan terhadap oknum pejabat berinisial BNd akan dilakukan selama 10 hari ke depan, yang dimulai hari ini, Jumat (8/4/2022). Sehingga proses penyelesaian laporan adalah 15 hari.

Menurut Frangki Amallo, pihaknya telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menindaklanjuti kasus OTT tersebut.

Namun ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan proses administrasi yang bersangkutan sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan pak Walikota dan pak Sekda segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh terlalu lama, sehingga Inspektorat akan melaksanakan tanggungjawab pemeriksaan tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan progress, sebab hal ini tidak boleh ditutupi karena ada barang buktinya berupa uang sebesar Rp 15.000.000,- yang ada diruangan beliau," ungkap Frangki Amalo.

Pihaknya akan mendalami uang belasan juta tersebut, apakah diberi karena diminta atau atau seperti apa serta orang yang memberi motivasinya apa.

"Tentunya kami akan mendalami persoalan tersebut secara baik dan berhati-hati. Dari sisi administrasi kita akan mengacu pada beberapa hal yakni, Undang-Undang ASN dan berikutnya berkenaan dengan PP 94 tahun 2001,menyangkut disiplinnya, serta berikutnya pakta integritasnya sebab beliau adalah ASN," ungkap Frangki lagi.

Berkaitan kasus ini apakah suap menyuap atau gratifikasi, Frangki menyatakan jika dikatakan suap menyuap maka ada terjadinya kesepakatan, yang lebih dari satu orang. Namun kenyataan yang diserahkan kepada Inspektorat hanya satu orang, sehingga kasus ini akan ditelusuri lebih lanjut.

"Motifnya seperti apa nantinya kami telusurinya karena seorang ASN tidak boleh menerima gratifikasi apa pun bentuknya. Kasus OTT ini akan ditelusuri secara mendalam guna dapat dilihat kasus ini masuk dalam ranah mana, apakah tingkat disiplin berat atau sedang. Dalam pemeriksaan admimistrasi ada tingkatannya dan yang paling berat adalah, pemberhentian dengan tidak hormat.Tetapi semua itu nantinya dalam pemeriksaan terhadap pejabat tersebut, secara mendalam dengan melihat buktinya," tutup Frangki Amallo.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bila oknum kepala dinas yang terjaring OTT Kejati NTT adalah Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota KupangHengki Ndapamerang. Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Hengky Ndapamerang terkait kasus yang tengah menderanya.

Sebelumnya, seorang kontraktor di Kota Kupang, Imanuel Thio,43, pernah melaporkan Kepala Dinas PUPR Kota KupangHengki Ndapamerang ke Polda NTT.

Melalui penasehat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, kontraktor Imanuel Thio yang juga warga Jalan Soverdi Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini membuat laporan penipuan atas pekerjaan proyek jalan di Kota Kupang. Laporan kasus penipuan ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/442/XI/RES.1.11/2020/SPKT.

FOLLOW US