Daging babi beku yang didatangkan dari Denpasar Bali ini ada dalam kemasan box stryrofoam dan tanpa surat saat diturunkan dari atas KM Awu di Pelabuhan Nusantara Waingapu.
KATANTT.COM--Puluhan box berisi daging babi beku atau sebanyak 900 kilogram daging babi beku tanpa dokumen yang lengkap masuk ke Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Minggu (3/4/2022) malam.
Daging babi beku yang didatangkan dari Denpasar Bali ini ada dalam kemasan box stryrofoam dan tanpa surat.
KM Awu rute Surabaya-Waingapu sandar di Pelabuhan Nusantara Kota Waingapu pada Minggu (3/4/2022) tengah malam atau sekitar pukul 23.30 wita.
Setelah manifest box turun dengan kren KM Awu, dilakukan pemeriksaan box oleh tim pemeriksa KSOP Pelabuhan Waingapu, Pos Angkatan Laut Waingapu, KPPP Laut Pelabuhan Waingapu dan Karantina Pelabuhan Waingapu.
Hasil pemeriksaan, ada 9 box daging babi milik Toko Simpang Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dengan pemilik Alfred dan 13 box daging babi milik Toko Nusantara Waingapu Kabupaten Sumba Timur.
Senin (4/4/2022) subuh barang tersebut disita dan dibawa ke kantor Karantina Pelabuhan Waingapu guna dilaksanakan pengecekan ulang.
Selanjutnya 22 box daging babi beku ini dititipkan ke freezer gudang Toko Nusantara guna menunggu perizinan dari dinas peternakan dan pengecekan laboratorium dengan estimasi waktu 3 hari.
Petugas memanggil pemilik/pemasok daging babi beku tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada Senin (4/4/2022).
Debby Riwong (77), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kamalaputih, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur selaku pemilik mengaku lalai dan membuat surat pernyataan.
Ia memberikan klarifikasi terkait pemasukan daging babi miliknya yang diamankan dan disegel oleh pihak Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Waingapu pada 3 April 2022.
Diakuinya kalau daging babi tersebut berasal dari Bali yang diturunkan melalui KM Awu pada tanggal 3 April 2022 sejumlah 900 kilogram.
Pemasukan daging babi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemasukan karena dokumen pemasukan tersebut masih dalam proses pengurusan di Bali.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yang memasukkan daging babi ke Kabupaten Sumba Timur tanpa prosedur yang berlaku. Jika saya mengulangi lagi perbuatan saya tersebut maka saya siap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya dalam surat pernyataan tersebut.
Surat pernyataan ini ikut ditanda tangani sejumlah saksi yakni pihak Karantika Pertanian Wilayah kerja Waingapu, drh I Wayan Pundi Yoga, KP3 Laut Waingapu, Brigpol Albertus BBT, KSOP Waingapu, Adi Prajitno, Pos AL Waingapu, Serka Firman AR, Satpol PP Kabupaten Sumba Timur, Karumbu K Nau, SH, Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, Steven Moses Djara Bonga, SP serta pemilik/pengguna jasa, Debby Riwong
Instansi terkait juga menggelar rapat antar instansi tentang masuknya daging babi di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Sejumlah kesepakatan disepakati yakni dilakukan mediasi dengan berbagai instansi yang hadir yakni Karantina Pertanian wilayah kerja Waingapu, KSOP Waingapu, KP3 Laut Pelabuhan Laut Waingapu, Pos AL Waingapu serta dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur dan Satpol PP Kabupaten Sumba Timur.
Usaha percepatan untuk pemasukan babi akan dilakukan pengurusan administrasi di daerah asal.
JUmlah media pembawa daging babi sebanyak 22 box dan 9 box diantaranya belum dimasukkan ke dalam frezer karena keterbatasan frezer dan 13 box telah dipindahkan ke frezer dan telah disegel.
Pemilik dilarang untuk membuka segel tanpa sepengetahuan petugas karantina serta dibuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, apabila dilakukan dikemudian hari maka akan dituntut sesuai aturan yang berlaku.
Surat pernyataan ini ditanda tangani Karantika Pertanian Wilayah kerja Waingapu, drh I Wayan Pundi Yoga, KP3 Laut Waingapu, Brigpol Albertus BBT, KSOP Waingapu, Adi Prajitno, Pos AL Waingapu, Serka Firman AR, Satpol PP Kabupaten Sumba Timur, Karumbu K Nau, SH, Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, Steven Moses Djara Bonga, SP, pemilik/pengguna jasa, Debby Riwong.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH yang dikonfirmasi Selasa (5/4/2022) mengaku kalau persoalan ini ditangani kantor Karantina Pertanian Wilayah kerja Waingapu dan belum ditangani pihak kepolisian.
"Penanganan oleh Balai Karantina dan bukan oleh kepolisian. Sepertinya sudah dilakukan mediasi. Namun pemasok diberi waktu tiga hari melengkapi dokuken. Jika tidak dilengkapi hingga batas waktu tersebut maka daging bisa dimusnahkan atau dipulangkan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu.