• Nusa Tenggara Timur

Sejumlah Pemuda di Kupang Mabuk Miras Jarah Uang dan Rusaki Kios

Imanuel Lodja | Senin, 04/04/2022 10:59 WIB
Sejumlah Pemuda di Kupang Mabuk Miras Jarah Uang dan Rusaki Kios Anggota Polsek Kelapa Lima saat mendatangi lokasi pengrusakan dan pencurian uang di kios dan tempat kos.

KATANTT.COM--Sejumlah pemuda yang diduga mabuk karena konsumsi minuman keras berbuat keributan dan keonaran, Senin (4/4/2022) subuh. Para pemuda ini merusaki kios dan kamar kost warga serta menjarah uang jutaan rupiah di kios tersebut.

Kejadian ini terjadi di kos-kosan Leter U, Jalan Alfa Omega, RT 013/RW 003, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Aksi kekerasan secara bersama-sama dan pencurian ini dilaporkan Luky Sepriyanto Djoday (28) ke Polsek Kelapa Lima sesuai laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2022/Sektor Kelapa Lima tanggal 4 April 2022.

Luky yang juga warga asal Kelurahan Depe, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua ini mengaku kalau ia menjadi korban bersama Ferdinan Lay (pemilik kos).

Awalnya pada Minggu (3/4/2022) tengah malam, salah seorang pelaku datang untuk menggadaikan handphone merk Samsung ke Luky.

Ia hendak menukar handphone nya dengan minuman keras (miras) jenis moke sebanyak 10 botol di kios milik pelapor.

Namun pelapor tidak melayani. Beberapa saat kemudian pelaku datang lagi dan meminta 4 botol moke lagi. Lagi-lagi pelapor tidak mengindahkan dan tidak melayani permintaan pelaku.

Kali ketiga, pelaku datang lagi bersama beberapa rekannya. Pelaku minta moke namun pelapor mengatakan kalau moke sudah habis.

Para pelaku marah dan langsung merusak kios pelapot serta kos milik korban. Para pelaku juga mencuri uang milik pelapor kurang lebih sebesar Rp 5.400.000 di dalam kamar kos.

Para pelaku juga melempari kios pelapor dan melakukan pengrusakan dan kabur pasca melakukan aksinya. Pelapor kemudian mendatangi Polsek Kelapa Lima dan membuat laporan polisi.

Jajaran Kepolisian Sektor Kelapa Lima mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi. Pelapor dalam laporannya mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.955.000.

Ada pula kerusakan material karena pelaku merusaki kos-kosan yang dihuni oleh pelapor dan merupakan milik Ferdinan Lay.

"Diduga kejadian tersebut karena para pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras sehingga tidak dapat menerima alasan dari pelapor," ujar Kapolsek kelapa Lima, AKP Aulia Robby, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Rafael saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022) di Polsek Kelapa Lima.

Laporan kasus tersebut sudah ditangani oleh anggota piket Reskrim Polsek Kelapa Lima. Polisi juga masih mencari para pelaku dan motif pelaku melakukan aksinya.

FOLLOW US