• Nusa Tenggara Timur

Wabup TTS dan Sopir Ambulans sudah Berdamai

Imanuel Lodja | Rabu, 30/03/2022 15:13 WIB
Wabup TTS dan Sopir Ambulans sudah Berdamai Wabup TTS, Army Konay yang didampingi Jenny Konay-Boboy mendapat pengalungan kain adat TTS dari Yaner Sesfaot saat menyambangi kediaman Yaner Sesfaot. Yaner Sesfaot dan kelaurga besar Sesfaot menerima dan memaafkan Wabup TTS, Johny Army Konay dan masalah dianggap selesai.

KATANTT.COM--Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Johny Army Konay,SH,MH, yang dilaporkan Yaner Sesfaot (25) di Polres TTS ternyata telah berdamai. Perdamaian Wabup TTS, Johny Army Konay dan sopir mobil ambulans Puskesmas Kualin ini dilaksanakan secara agama dan secara adat.

"Saya dan bapak wakil bupati sudah berdamai dari dua minggu lalu. Saya dan keluarga besar Sesfaot sudah menerima permintaan maaf dari wakil bupati yang baru-baru datang ke rumah. Perdamaian itu kami buat dalam sebuah surat yang sudah dimasukkan ke penyidik Polres TTS," kata Yaner Sesfaot kepada media ini, Rabu (30/3/2022).

Yaner Sesfaot mengakui dengan perdamaian tersebut maka antara dirinya dengan Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay,SH,MH, sudah tidak ada masalah.

"Kami sudah berdamai secara agama dan secara adat sejak 11 Maret 2022 lalu. Kami sudah saling memaafkan dan mengganggap masalah sudah selesai," kata Yaner.

Ia berharap penyidik Polres TTS bisa membantu merespon perdamaian yang sudah dilakukan antara dirinya bersama Wabup TTS sehingga dirinya bisa fokus pada pekerjaan utama melayani masyarakat TTS.

Yaner Sesfaot sendiri melaporkan Wabup TTS, Johny Army Konay dalam kasus dugaan penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/62/III/2002/SPKT/Res TTS/Polda NTT tanggal 3 Maret 2022.

Kasus ini pun tengah dalam penyidikan Satuan Reskrim Polres TTS dan sudah memeriksa saksi-saksi terkait laporan dugaan penganiayaan oleh wakil bupati TTS terhadap sopir mobil ambulans.

Terpisah Wabup TTS, Johny Army Konay mengakui bila dirinya dan Yaner Sesfaot sudah berdamai baik secara adat yang ditandai dengan pengalungan kain adat oleh Yaner Sesfaot.

Pengalungan kain adat TTS diberikan saat dirinya bersama istri, Jenny Konay-Boboy menyambangi kediaman Yaner Sesfaot.

Army Konay dan istri Jenny Konay-Boboy diterima langsung Yaner Sesfaot dan keluarganya termasuk orang tua dan mereka sudah saling memaafkan satu dengan yang lain. Apalagi secara agama sudah didoakan saat pertemuan tersebut oleh majelis setempat yakni bapak Nenoliu.

Army Konay berharap dengan penarikan kasus ini maka Polres TTS dapat mengedepankan restorative justice sebagaimana program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dalam penanganan kasus.

Pasalnya, restorasi justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sementara Kapolres TTS, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan namun kedua belah pihak sudah berdamai.

"Sudah diselesaikan secara damai," ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (30/3/2022).

Ada 8 Syarat Restorative Justice

Sementara itu, menurut pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Melansir Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan.

Namun, pada pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum optimal. Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini.

Syarat ini sudah diatur dalam pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:

Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.

Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.

Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).

Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata). Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.

Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.

Namun apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan Penyidik Kepolisian.

Polri kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan para pihak yang terlibat. Dalam BAP tersebut, semua pihak mencabut semua keterangannya.

Dengan pencabutan semua keterangan tersebut, Polri melakukan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Selanjutnya penanganan terhadap perkara tersebut telah dihentikan.

FOLLOW US