• Nusa Tenggara Timur

Pelajar TK di Lembata Dicabuli Kakek dalam Kandang Kambing

Imanuel Lodja | Rabu, 16/03/2022 16:08 WIB
Pelajar TK di Lembata Dicabuli Kakek dalam Kandang Kambing Ilustrasi

KATANTT.COM--Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur menimpa seorang bocah usia lima tahun di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelajar taman kanak-kanak ini dicabuli seorang kakek di kandang kambing milik pelaku di Desa Kolipadan, kecamatan Ile Ape, kabupaten Lembata beberapa waktu lalu.

Kasus persetubuhan anak ini sudah dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/50/III/2022/SPKT/Res Lembata/ Polda NTT.

Korban adalah NL (5), pelajar taman kanak-kanak. Sementara pelaku adalah DG alias Dahlan (69), seorang petani asal Desa Kolipadan, kecamatan Ile Ape, kabupaten Lembata.

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur, SH saat dikonfirmasi Rabu (16/3/2022) membenarkan kejadian ini.

Ia menyebutkan kalau awalnya korban bersama ibunya K (31) dan kakaknya MF (14) sekitar pukul 17.30 wita ke pinggir pantai. Mereka hendak mengikat rumput laut. Ibu dan kakak korban kemudian mengikat rumput laut.

Sementara korban mengumpul ikan kering di pinggir pantai. Selang beberapa saat pelaku datang dan mengajak korban untuk sama-sama mengikat terpal.

Korban menolak karena ia masih mengambil ikan. Namun ibu korban pun meminta korban pergi membantu pelaku melipat terpal.

Korban lalu pergi mengjkuti pelaku guna membantu melipat terpal di kandang kambing milik pelak.

Usai melipat terpal bersama korban, pelaku langsung duduk diatas rumput dan pelaku mencium pipi dan bibir korban.

Pelaku menyuruh korban tidur diatas rumput, namun korban langsung bangun dan hendak meninggalkan pelaku.

Pelaku malah menarik tangan korban dan menyuruh korban tidur diatas rumput. Pelaku memaksa korban membuka celana namun korban menolak.

Pelaku malah meminta korban tidak melawan dan mengikuti permintaan pelaku. Selanjutnya pelaku membuka paksa celana nya dan mencabuli serta menyetubuhi korban.

Usai menyetubuhi korban, pelaku minta agar korban memakai kembali celana dan lanjut membantu ibu korban.

Namun pelaku berpesan agar korban jangan menceritakan peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu kepada ibu korban.

Korban rupanya menceritakan kasus persetubuhan di kandang kambing milik pelaku kepada ibunya dan kemudian diteruskan ke Polres Lembata.

Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan korban. "Setelah menerima laporan ini, kita bawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata.

Polisi juga bergerak cepat dengan menjemput dan mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku pun sudah ditahan dalam sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

FOLLOW US