• Nusa Tenggara Timur

Surat Terbuka Lima Ahli Waris Yuliana Lily dan Markus Konay Cs Bukan Keputusan Hukum

Djemi Amnifu | Minggu, 06/03/2022 10:53 WIB
Surat Terbuka Lima Ahli Waris Yuliana Lily dan Markus Konay Cs Bukan Keputusan Hukum Tenny Konay

KATANTT.COM--Ahli waris pengganti dari Esau Konay dan Ir Dominggus Konay almarhum menanggapi santai surat terbuka dari Yuliana Lily dan Markus Konay Cs melalui kuasa hukumnya yang dipublikasi di media massa.

"Surat terbuka Yuliana Lily Cs dan Markus Konay Cs bukanlah sebuah KEPUTUSAN HUKUM yang menghapus atau menghilangkan hak atas warisan Keluarga Konay dari ahli waris Esau Konay dan Ir. Dominggus Konay almarhum," tegas Marthen Soleman Konay selaku juru bicara ahli waris Esau Konay, Minggu (6/3/2022).

Marthen Konay yang akrab disapa Tenny Konay menilai bahwa surat terbuka yang dipublish di media massa tersebut hanyalah sebuah Curahan Hati alias Curhat dari Yuliana Lili dan Markus Konay Cs.

Selain itu, Tenny Konay menilai bahwa SURAT TERBUKA tersebut hanyalah sebuah pembentukan opini bahwa Yuliana Lily Cs dan Markus Konay Cs merupakan ahli waris dan berhak atas warisan Keluarga Konay.

"Kalau kita cermati dengan lebih seksama maka surat terbuka itu justru sebuah berita bohong (HOAX Red) yang secara sengaja diumumkan untuk membuat ketakutan kepada masyarakat bahwa pembelian tanah warisan dari ahli waris Esau Konay adalah tidak sah," kata Tenny Konay sambil tersenyum.

Atas surat terbuka tersebut, Tenny Konay mengaku bahwa ahli waris Esau Konay sementara melakukan konsultasi dengan kuasa hukum mereka guna memutuskan apakah perlu mengambil langkah-langkah hukum atau tidak perlu.

Pasalnya jelas Tenny Konay, penyebaran berita HOAX ini bukan baru sekali namun sudah berulang kali dengan berlindung dibalik kode etik sebagai advokat.

Sebagai seorang advokat Tenny Konay menyarankan supaya memberikan pendapat hukum yang bisa memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat karena Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara taat dan tunduk kepada hukum.

"Itu artinya, hukum adalah panglima dan SURAT TERBUKA itu bukan panglima (hukum Red) tapi hanya sebuah curhatan hati," ujarnya tertawa.

Tenny Konay `menguliti` salah satu kebohongan dalam SURAT TERBUKA Juliana Lily dan Markus Konay Cs bahwa warisan Keluarga Konay hanya dua bidang yaitu Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina seluas kurang lebih 350 hektare.

Tanah warisan Keluarga Konay kata Tenny Konay menerangkan ada tiga bidang yaitu Tanah Pantai (Oesapa), Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang seluas 350 hektare.

"Mereka (Yuliana Lily & Markus Konay Cs Red) benar saudara kami. Tetapi bukan berarti kami bersaudara kemudian mereka berhak atas warisan Keluarga Konay. HUKUM yang melarang mereka berhak atas warisan Keluarga Konay. Jadi bukan kami yang tidak mau," tegas Tenny Konay.

Menurut Tenny Konay, Yuliana Lily dan Markus Konay Cs pernah melayangkan gugatan perdata pembagian warisan di Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat Pengadilan Tinggi Kupang.

"Putusannya jelas menyatakan bahwa Yuliana Lily dan Markus Konay Cs tidak punya hak atas warisan Keluarga Konay," tandas Tenny Konay.

Keputusan hukum ini jelas Tenny Konay sesuai dengan perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang dan perkara nomor: 160/PDT/2015.PT.Kpg antara Yuliana Lily dan Markus Konay Cs selaku penggugat melawan Ir. Dominggus Konay (ahli waris Esau Konay) selaku tergugat.

Terkait penarikan surat penetapan kuasa, Tenny Konay menyebut bahwa sudah jelas tercantum dalam amar putusan perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang yang dikuatkan dengan putusan banding perkara nomor: 160/PDT/2015.PT.Kpg.

Tenny Konay menjelaskan Markus Konay telah ceroboh melakukan pencabutan penetapan waris di Pengadilan Negeri Kefa sedangkan yang berhak mencabut adalah Zakarias Bertolomeos Konay, ayah kandungnya sendiri bukan Markus Konay yang statusnya sebagai anak. "Kalau kelima ahli waris masih menggunakan berarti sama dengan dokumen palsu," imbuh Tenny Konay.

Sesuai pasal 1058 Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa yang berhak menarik kuasa adalah pemberi kuasa itu sendiri bukan orang lain yang menarik kuasa tersebut.

"Seharusnya, Zakarias Bertolomeus Konay (ayah Markus Konay Red) yang mencabut penetapan waris karena dia (Zakarias Bertolomeus Konay Red) yang kasih kuasa ke ayah saya (Esau Konay Red). Bukan Markus Konay yang pergi cabut penetapan waris di pengadilan, jelas itu tidak sah karena ayahnya masih hidup," kata Tenny Konay.

Tenny Konay menambahkan bahwa dengan dicabutnya penetapan nomor: 02/PDT.P/1993/PN-Kefa tanggal 10 November 1997 ini maka Yuliana Lily dan Markus Konay Cs secara sadar telah menyatakan MENOLAK WARISAN Keluarga Konay.

Hal ini jelas Tenny Konay lagi, diatur dalam Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1058 menyatakan "Penolakan warisan tidak dapat dilakukan hanya untuk sebagian harta warisan, ini karena penolakan warisan tersebut mengakibatkan orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Dengan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, maka orang tersebut tidak berhak atas harta warisan".

Dalam amar putusan perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang secara jelas menyatakan bahwa sesuai hukum adat di Timor perempuan dari marga Konay tidak berhak memiliki warisan Keluarga Konay. Perempuan dari marga Konay bersama suami mempunyai hak menikmati yakni menggarap tanah warisan atas kebijakan kepala suku.

"Apabila perempuan dari marga Konay meninggal maka tanah garapan tersebut harus dikembalikan dalam penguasaan keturunan marga Konay yang dalam hukum adat Timor disebut dengan istilah Uki Susu," kata Tenny Konay membacakan amar putusan 20/PDT.G/2015/PN Kupang.

Sayangnya jelas Tenny Konay, meski secara hukum Yuliana Lily dan Markus Konay Cs sudah dinyatakan sudah tidak berhak atas WARISAN KELUARGA KONAY namun dalam mencari pembenaran hukum.

Baik Yuliana Lily dan Markus Konay Cs selalu memunculkan penetapan nomor: 02/PDT.P/1993/PN-Kefa tanggal 10 November 1997 bahwa mereka adalah ahli waris atas warisan Keluarga Konay.

"Padahal secara hukum Yuliana Lily dan Markus Konay Cs sudah tidak berhak atas warisan Keluarga Konay sesuai putusan perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang dan perkara nomor: 160/PDT/2015.PT.Kpg," terang Tenny Konay.

Selain itu, Yuliana Konay dan Markus Konay secara sengaja menyembunyikan penetapan nomor: 17/PDT.P/1997/PN-Kefa tanggal 10 November 1997 yang secara hukum menyatakan mereka (Yuliana Lily & Markus Konay Red) telah MENOLAK WARISAN.

Ia merasa kasihan melihat pembohongan hukum oleh Yuliana Lily dan Makus Konay Cs yang selama ini tidak pernah hadir di pengadilan dalam membela dan mempertahankan warisan Keluarga Konay. Namun, selalu muncul menuntut hak saat ayahnya (Esau Konay Red) memenangkan setiap perkara.

"Mereka (Yuliana Lily & Markus Konay Red) termasuk pihak yang berperkara dan mendapat panggilan dari pengadilan
sebagai pihak namun tak pernah hadir. Kalau tidak hadir membela dan mempertahankan warisan di pengadilan berarti MENOLAK WARISAN," sambungnya.

Tenny memberi contoh, saat warisan Keluarga Konay digugat Keluarga Isliko hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Yuliana Lily Cs tidak pernah hadir memenuhi panggilan di pengadilan meski ebagai salah satu pihak yang turut digugat.

Begitu pula jelas Tenny Konay, saat warisan Keluarga Konay digugat oleh Pemerintah Kaabupaten Kupang, Yuliana Lily Cs yang juga termasuk pihak tergugat pada saat yang sama bersama saudara-saudara yang lain termasuk Markus Konay melayangkan gugatan ke pengadilan menuntut pembagian warisan.

Kolektor sepeda motor Harley Davidson ini mempertanyakan apakah semua DOKUMEN/KEPUTUSAN HUKUM yang disebutkan dalam SURAT TERBUKA itu dipegang (ada di tangan Red) Yuliana Lily dan Markus Konay Cs?

"Semua dokumen/keputusan hukum yang ASLI, kami yang pegang. Dan kenapa harus kami yang pegang, itu karena cerita dan jalannya panjang melalui persidangan puluhan kali di pengadilan baik tingkat pertama, kedua, ketiga bahkan sampai tingkat kasasi," jelas Tenny Konay.

Ia menghimbau masyarakat jangan terpancing atau terpengaruh dengan berita bohong yang disebar oknum-oknum yang sejatinya memberi teladan dan pendidikan hukum bukan memberikan penyesatan dan pembohongan hukum.

"Saya himbau masyarakat tidak perlu kuatir dengan berita bohong seperti surat terbuka itu. Kalau merasa berhak dan merasa sebagai pemilik silahkan dibuktikan saja," himbau Tenny Konay.

 

FOLLOW US