• Nusa Tenggara Timur

Dua Tersangka Pemalsuan Kartu Vaksin di Kupang Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Minggu, 20/02/2022 18:47 WIB
Dua Tersangka Pemalsuan Kartu Vaksin di Kupang Ditahan Polisi Dua tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin menjalani penahanan bersama tahanan lainnya Polsek Kupang Timur.

KATANTT.COM--Penyidik Polsek Kupang Timur menahan dua warga masing-masing Oscar Leo (36) dan Edy Hornaida Cruz (37) sejak beberapa waktu lalu. Kedua warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang ini menjadi tersangka pemalsuan kartu vaksin.

Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin yang ditangani Polsek Kupang Timur. Keduanya ditahan di sel Polsek Kupang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sementara satu tersangka lainnya, NL alias Nelsy (35) belum ditahan karena masih sakit. "Oscar dan Edy sudah ditahan sedangkan Nelsy masih sakit asma sehingga belum ditahan polisi," ujar Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra, SPi, MSi, Jumat (18/2/2022) di kantornya.

Para tersangka melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan bantuan pemerintah. Aksi ini dilakukan demi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).

Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra, SPi MSi sudah melakukan gelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.

Tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu (Kartu vaksin palsu) dilaporkan Wiwin Tameno (26) ke Polsek Kupang Timur.

"Kasus ini sudah kita naikkan status dari lidik ke sidik," ujar Viktor H Seputra seraya menambahkan para tersangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

FOLLOW US