• Nusa Tenggara Timur

AHY No Respon Kemelut di Tubuh Demokrat NTT, Simpatisan Jeriko Siapkan Aksi Demo Berjilid-jilid

Djemi Amnifu | Jum'at, 11/02/2022 12:59 WIB
 AHY No Respon Kemelut di Tubuh Demokrat NTT, Simpatisan Jeriko Siapkan Aksi Demo Berjilid-jilid Simpatisan Jeriko di Mako Polres Kupang Kota usai audience dengan Kapolres Kupang Kota, AKBP Setrya Tarung Binti dan jajarannya.

KATANTT.COM--Hingga kini, belum ada respon dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat terkait kemelut di tubuh DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur.

Hal ini memicu kekecewaan simpatisan Jeriko (mantan Ketua DPD Partai Demokrat NTT) yang tengah menyiapkan aksi demo berjilid-jilid memboikot setiap kegiatan Partai Demokrat di seluruh wilayah NTT.

Apalagi Simpatisan Jeriko sempat menggelar aksi demo di depan Restoran Grand Mutiara tempat berlangsungnya rapat Partai Demokrat yang dihadiri Wakil Ketua DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, Sabtu (5/2/2022). Kemelut di tubuh DPD Partai Demokrat NTT sendiri berawal dari penunjukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Ferdinandus Lelo.

"Keputusan ini telah menciderai demokrasi di tubuh Partai Demokrat yang sangat menjunjung tinggi demokrasi karena mengeliminir hasil Musda Partai Demokrat yang memenangkan Jeriko (Jefri Riwu Kore)," tegas Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Herison menyebut bahwa dirinya bersama dengan beberapa orang Simpatisan Jeriko baru saja menemui Kapolres Kupang Kota, AKBP Setrya Tarung Binti dan jajarannya guna menanyakan syarat-syarat yang harus dimasukan kepada pihak kepolisian ketika melakukan aksi damai ataupun dialog publik.

“Kita tidak mau kejadian di seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali. Kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, kami dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat. Padahal tujuan kami adalah aksi damai, oleh sebab itu kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,” jelas Herison.

Ia membeberkan bahwa kedatangan Simpatisan Jeriko menemui jajaran kepolisian karena Simpatisan Jeriko akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan dan anjangsana ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran, oleh sebab itu, sebagai langkah awal, pihaknya memulai dengan melakukan dialog dengan jajaran kepolisian.

Mantan Ketua BEM Unflor ini menjelaskan secara detail bahwa setiap warga negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sendiri cukup beragam, seperti bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas," katanya.

Ia menambahkan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.

Menurut Herison, soal kejadian di Jalan Timor Raya, Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukan surat 3 x 24 jam dan surat ijin dari Satgas Covid-19 namun masih juga dihadang polisi.

Ia mengaku bahwa kedatangan dirinya dan Simpatisan Jeriko bukan lagi mau berdebat soal aturan namun ingin mencari jalan keluar agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian.

“Kami ingin berdiskusi, mencari jalan agar ketika melakukan aksi nanti tidak terjadi seperti kejadian kemarin. Kami tidak mau seolah-olah berperang melawan aparat. Target kami adalah, Ketua Umum DPP Demokrat atau petinggi partai menjelaskan kepada kami, mengapa Jeriko dikalahkan padahal pemenang musda. Ini yang harus di clearkan dan kami tidak mau benturan dengan aparat,” tegas Heri.

Saat audiens kata dia, Simpatisan Jeriko diterima Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, SIK, MH. Bahkan, pihak kepolisian menyambut baik kedatangan Simpatisan Jeriko di mana dirinya menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU 9 /1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani.

Langkah yang harus dilakukan Simpatisan Jeriko lanjut dia, adalah penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu sebelumnya diberitahukan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Kupang Kota.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

"Jika ada perubahan rencana, paling tidak 1 x24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan," ujarnya.

Jabaran Perkap tersebut pada prinsipnya dengan mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.

Setelah berdialog sekitar satu jam, Simpatisan Jeriko bersama jajaran Polres Kupang Kota melakukan foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota.

FOLLOW US