• Nusa Tenggara Timur

Dihukum Karena Korupsi di Belu, WNA China Segera Dideportasi

Imanuel Lodja | Selasa, 01/02/2022 18:20 WIB
Dihukum Karena Korupsi di Belu, WNA China Segera Dideportasi Warga negara asing (WNA) asal China, Fang Hanjun Bin Fang Guo HE saat dijemput petugas Imigrasi Atambua untuk dideportasi ke negara asal usai menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Atambua.

KATANTT.COM--Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Fang Hanjun Bin Fang Guo HE telah selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur karena tindak pidana korupsi.

WNA ini dijemput Tim Inteldakim Imigrasi Atambua yang dipimpin Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua beserta dua orang staf, Selasa (1/2/2022) untuk proses lebih lanjut dalam rangka persiapan pendeportasian.

"Menindaklanjuti adanya informasi pada tanggal (31/1/2022) dari Lapas Kelas II B Atambua terkait adanya satu orang WNA asal China yang telah selesai menjalani masa hukuman, maka Tim Inteldakim yang dipimpin oleh Kasubsi Penindakan beserta dua orang staf melakukan penjemputan dan pengawalan," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, Selasa (1/2/2022).

Menurut KA. Halim, pria asal Henan China itu telah selesai menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lapas Kelas II B Atambua, karena telah melakukan tindak pidana korupsi/pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999.

"Setelah mendengarkan informasi yang disampaikan, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara serah terima WNA kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diwakili Kasubsi Penindakan," ujarnya.

KA. Halim menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu perintah dan melakukan koordinasi untuk dilakukan pendeportasian terhadap Fang Hanjun Bin Fang Guo HE.

"Saat ini kita sedang proses dan lakukan koordinasi dengan agen perwakilan di Timor Leste untuk pendeportasian," tutupnya.

FOLLOW US