• Nusa Tenggara Timur

Polres Sumba Timur Tahan Empat Tersangka Kasus Uang Palsu

Imanuel Lodja | Senin, 31/01/2022 17:25 WIB
Polres Sumba Timur Tahan Empat Tersangka Kasus Uang Palsu Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, saat menggelar jumpa pers kasus uang palsu bersama para tersangka yang ditahan.

KATANTT.COM--Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur menahan empat warga sebagai tersangka dalam kasus uang palsu. Keempat tersangka yang ditahan yakni Aris Nggau Lendi Mbani alias Aris, Ison Panda Huki alias Ison, Deni Pata Pendi alias Deni dan Antonius Soru Mali alias Anton Soma.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022. Penahanan ini dilakukan polisi setelah penyidik memeriksa saksi ahli dari Bank Indonesia.

"Keempat warga yang sebelumnya merupakan saksi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di rutan Polres Sumba Timur," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, Senin (31/1/2022).

Penanganan kasus uang palsu ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/01/I/Res.2.4./2022/Sektor Lewa/Res ST/Polda NTT tanggal 4 Januari 2022, surat perintah penyidikan nomor: Sprindik/2/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 11 Januari 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: B/09/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 17 Januari 2022.

Kasus ini berawal pada Sabtu (1/1/2022) malam sekira pukul 20.00 wita, Ferdi Ndapanamung alias Ferdi datang ke kios milik korban Soleman Ndelu Ndamayang alias Leman untuk membeli 1 bungkus rokok surya pro merah.

Ferdi menggunakan 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dan dilayani oleh orang tua pemilik kios, Bomba Tipa alias Mama Tipa.

Melihat ada orang yang belanja di kios, korban kemudian pergi ke kios miliknya dan saat itu Mama Tipa memberikan uang yang dipakai membeli rokok.

Korban melihat uang yang dipakai Ferdi membeli rokok mirip dengan uang palsu yang hendak korban gunakan untuk membeli bensin.

Korban menanyakan Ferdi dapat dari mana dan Ferdi mengaku disuruh rekannya sambil menunjuk pada tersangka Aris Nggau Lendi Mbani alias Aris dan Ison Panda Huki alias Ison.

Korban bersama Ferdi menemui tersangka Aris dan Ison. Kemudian datang Melkianus Lu Mada alias Yanus dan Erik Bidi Kondawahula alias Erik.

Korban bertanya alasan Aris belanja dengan uang palsu namun Aris membantahnya. Ia mengaku kalau uang yang dipakai adalah uang hasil jualan ayam.

Korban bersama Yanus dan Erik membawa Ferdi serta tersangka Aris dan Ison beserta barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 ke Polsek Lewa.

Saat diperiksa polisi, Ison mengaku memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 kepada tersangka Aris untuk membeli rokok.

Namun karena takut ketahuan uang tersebut adalah rupiah palsu, tersangka Aris menyuruh dan memberikan uang rupiah palsu tersebut kepada Ferdi untuk membeli satu bungkus rokok Surya Pro merah di kios milik korban.

Tersangka Aris pernah meminta uang pada tersangka Ison dan tersangka Ison memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 kepada tersangka Aris.

selanjutnya uang tersebut digunakan tersangka Aris untuk membeli satu bungkus rokok 007 seharga Rp 10.000, gula pasir seharga Rp 5.000, kopi kapal api seharga Rp 5.000 dan 1 bungkus biskuit roma kelapa Rp 10.000.

Kemudian tersangka Aris memperoleh uang kembalian Rp. 70.000 di kios milik korban. Rabu (29/12/2021) pagi sekira pukul 08.00 wita, tersangka Ison memberikan 1 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 kepada tersangka Aris.

Aris membeli 1 bungkus rokok 007 seharga Rp 10.000, dua bungkus kopi ABC Mocca seharga Rp 5.000 dan 6 batang rokok surya 12 seharga Rp 10.000 dikios milik korban.

Kemudian tersangka Aris menyerahkan uang kembalian Rp 75.000 kepada tersangka Ison. Pada pertengahan bulan Oktober 2021 lalu, sekira pukul 17.00 wita, tersangka Ison mengambil 10 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dari dompet milik tersangka Deni Pata Pendi alias Deni.

Kemudian tersangka Ison menggunakan 1 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli 1 bungkus rokok merek “007” seharga Rp.10.000, satu bungkus rokok merek “surya 12” seharga Rp 25.000,- di kios di Wai Wei.
Tersangka Ison mendapat uang kembalian Rp 65.000.

Lima hari kemudian tersangka Ison menggunakan satu lembar uang pecahan Rp 100.000 untuk membeli satu bungkus rokok “Surya 12” seharga Rp 25.000 di kios milik Ama Kaliang di Pameti Karata, Sumba Timur.

Saat itu tersangka Ison mendapat uang kembalian Rp 75.000. Pada pertengahan bulan November 2021 tersangka Deni memberikan 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada Darlis Tunggu Angu untuk membeli peci (minuman lokal beralkohol) sebanyak 2 botol besar di Ama Dingo.

Selang beberapa hari kemudian tersangka Deni menggunakan 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli dua bungkus rokok merek “007” di Om Romang (pedagang keliling).

Ia mendapat uang kembalian Rp 80.000. Sisa uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak 3 lembar belum sempat digunakan karena sudah rusak terkena air.

Sedangkan 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 belum digunakan dan masih ada pada tersangka Deni.

Pada malam hari sekitar bulan April hingga Mei 2021 di mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah – NTT, tersangka Antonius Soru Mali memalsukan uang rupiah menggunakan 1 unit printer merk epson, 1 buah penggaris besi, 1 buah pisau cutter, serta 1 rim kertas merk sidu F4 70 GSM ukuran 215 x 330 mm.

"Tersangka Antonius memalsukan rupiah dengan cara memfotokopi uang rupiah asli miliknya," ujar Handrio Wicaksono.

Tersangka Antonius memiliki ide untuk membuat uang rupiah palsu berawal ketika tersangka Antonius melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer epson yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli, sehingga tersangka Antonius memfotokopi uang miliknya.

"Motif kasusnya karena masalah ekonomi. Para tersangka memperoleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang rupiah palsu. Selanjutnya para tersangka memperoleh uang kembalian berupa rupiah asli yang juga dapat digunakan untuk membeli barang/kebutuhan lainnya seperti rokok, kopi, gula, biscuit dan juga minuman beralkohol," tandasnya.

Polisi menyita barang bukti dari Soleman Soleman Ndelu Ndamayang satu lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri CEW099191, pada bagian depan terdapat pita berwarna hitam dibagian tengah, pada sisi kanan atas terdapat sobekan, diduga merupakan rupiah palsu.

Satu lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 nomor seri EKW148774, pada bagian depan terdapat pita berwarna hitam dibagian tengah dan terdapat lipatan yang mengakibatkan sobekan, diduga merupakan rupiah palsu.

Dari tersangka Deni Pata Pendi diamankan dua lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 nomor seri CEW099191, pada bagian depan terdapat pita berwarna hitam dibagian tengah, diduga merupakan rupiah palsu.

Tiga lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000 nomor seri EKW148774, pada bagian depan terdapat pita berwarna hitam dibagian tengah, diduga merupakan rupiah palsu.

Dari Ruslinto Rambu Logi satu unit printer epson mesin pencetak multifungsi warna Inkjet L3110 dengan model C634D serial nomor X6NX900085 berwarna hitam.

Polisi juga melakukan pemeriksaan/identifikasi terhadap barang bukti 7 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang hasilnya menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan rupiah palsu.

"Penyidik melakukan pemeriksaan ahli uang rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT di Kupang, Joko Sri Hartanto," tambah Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono.

Saat ini penyidikan perkara dalam tahap pemberkasan dan segera dilakukan tahap I ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Tersangka ANLM alias Aris berkas tersendiri dengan menggunakan pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000.000.

Tersangka IPH alias Ison dan DPP alias Deni berkas tersendiri dengan menggunakan pasal 36 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000.000.

Tersangka ASM alias Antonius berkas tersendiri dengan menggunakan pasal 36 ayat (3) dan/atau ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000.000.

FOLLOW US