• Nusa Tenggara Timur

Dispendukcapil Sebut Janda dan Duda di Kota Kupang Sebanyak 1.326 Orang

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/01/2022 08:32 WIB
Dispendukcapil Sebut Janda dan Duda di Kota Kupang Sebanyak 1.326 Orang Angela Tamo Inya

KATANTT.COM--Ribuan janda dan duda baru muncul di Kota Kupang setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah itu mencatat adanya 1.326 kasus perceraian di daerah tersebut pada rentang waktu Januari hingga Juni 2021 lalu.

Perceraian masih menjadi masalah di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Kota Kupang, ibu Kota Provinsi NTT. Hal ini karena tingkat perceraian di Kota Kupang terbilang tinggi, dimana tingkat perceraian tiap Kecamatan jumlahnya tercatat diatas 100.

Kecamatan Oebobo merupakan daerah atau wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi di Kota Kupang pada semester pertama tahun 2021 atau rentang waktu Januari hingga Juni 2021.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya Kamis (27/1/2022) mengatakan bahwa, dalam semester pertama bulan Januari sampai Juni 2021 itu Kecamatan Oebobo paling tinggi tingkat perceraiannya dengan 340 kasus perceraian.

Kasus perceraian tertinggi kedua di Kota Kupang dan berada di wilayah Kecamatan Maulafa dengan 250 perceraian. Kemudian Kecamatan Alak berada di posisi ketiga dengan 209 perceraian disusul Kecamatan Kota Raja dengan 207 perceraian," katanya.

Posisi kelima wilayah terbanyak kasus perceraiannya adalah Kecamatan Kelapa Lima dengan 176 perceraian dan Kecamatan Kota Lama menjadi daerah paling sedikit kasus perceraian pada semester pertama 2021 dengan 144 perceraian," ujar Angela.

Ia mengaku pihaknya belum dapat merilis data jumlah perceraian pada semester kedua atau rentang waktu Juli hingga Desember 2021 karena masih menunggu rilis yang dikeluarkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

" Data semester kedua kami belum bisa ekspose karena masih menunggu rilis dari Pusat, untuk itu tingginya angka perceraian di Kota Kupang, Angela mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab pihaknya hanya menerbitkan akte perceraian.

Kami hanya menerima putusan Pengadilan dimana menunjuk Dukcapil untuk menerbitkan akte perceraian dan tidak ada isian penyebab perceraian,” jelas Angela.

FOLLOW US