• Nusa Tenggara Timur

Seorang IRT di TTS Dianiaya Sampai Babak Belur

Imanuel Lodja | Selasa, 07/12/2021 21:36 WIB
Seorang IRT di TTS Dianiaya Sampai Babak Belur Tersangka Melianus Letuna yang berhasil diamankan tim Reskrim Polres TTS.

katantt.com--Kasus penganiayaan dialami ML alias Marselina (47), seorang ibu rumah tangga warga RT 020/RW 007, Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) babak belur dianiaya akhir pekan lalu.

Korban dianiaya oleh Melianus Letuna (72), warga Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Penganiayaan ini dialami korban di dalam kebun milik Jhon Nuban di Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres TTS sesuai laporan polisi nomor: LP/B /285/ XI / 2021 / SPKT Polres TTS Polda NTT. Awalnya sekitar pukul 19.00 wita, korban dan anaknya serta Arni Letuna sedang makan.

Lalu tiba-tiba pelaku datang dan langsung melempar rumah dan korban langsung keluar lalu menanyakan kepada pelaku kenapa pelaku melempar rumah.

Namun pelaku tidak menjawab tetapi berjalan ke arah belakang rumah menuju kebun. Korban pun memanggil anak korban untuk sama-sama mengikuti pelaku ke kebun.

Sesampainya dikebun milik Jhon Nuban, korban ingin bertanya kepada pelaku alasan pelaku melempari rumah.

Namun pelaku langsung mengambil sebatang kayu dan langsung memukul korban sebanyak 6 kali, yaitu 2 kali di bagian wajah yang menyebabkan luka dan memar di bagian wajah, 2 kali di bagian tangan kanan yang menyebabkan luka di bagian siku dan dijahit dan 2 kali di bagian tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri tersebut patah dan korban langsung jatuh tertidur di tanah.

Saat korban jatuh, pelaku langsung melarikan diri. Anak korban yang melihat kejadian tersebut langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke paman korban, Melianus Lakapu.

Melianus Lakapu sempat ke tempat kejadian perkara. Sesampainya di tempat kejadian, Melianus Lakapu tidak berani membangunkan korban atau mengangkat korban.

Melianus Lakapu langsung menelepon polisi untuk sama-sama mengangkat korban. Setibanya polisi tiba di tempat kejadian langsung mengamankan korban dan mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Soe.

Setelah mengantar korban ke rumah sakit, Melianus Lakapu langsung ke kantor polisi untuk membuatkan laporan polisi.

"Setelah menerima laporan polisi, kita membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum et repertum (VER) dan melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH, Selasa, (7/12/2021).

Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Melianus Letuna yang telah melarikan diri pasca penganiayaan tersebut.

Tersangka langsung diperiksa Kanit PPA Sat Reskrim Polres TTS, Bripka Anastasia dan Bripda Mediasi F Tanesib.

"Tersangka ditangkap di depan SMP Negeri 2 Soe di Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS," tandasnya.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

FOLLOW US