• Nusa Tenggara Timur

Video Viral Kasus Penganiayaan Oknum Linmas di TTS Buntut Pengrusakan Pipa Air, Korban Lapor Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 27/03/2024 12:28 WIB
Video Viral Kasus Penganiayaan Oknum Linmas di TTS Buntut Pengrusakan Pipa Air, Korban Lapor Polisi ilustrasi

KATANTT.COM--Sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Linmas dan aparat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT viral dalam beberapa hari.

Video aksi kekerasan ini menunjukkan adanya penganiayaan terhadap seorang pria dan seorang wanita oleh pria berpakaian Linmas/Hansip. Belakangan terungkap kalau korban penganiayaan adalah Hermes Edison Kause (51), warga RT 17/RW 07, Taum, Desa Naib, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.

Diperoleh informasi kalau kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (19/3/2024) lalu pagi sekitar pukul 08.00 wita. Kasus ini bermula dengan dugaan pengrusakan pipa air bersih yang dilakukan oleh Marta E S Liunesi (istri dari korban Herman Edison Kause).

Saat itu, Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota mendapat informasi bahwa ada pipa air bersih yang dibongkar dan disimpan di jalan raya. Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota berusaha menemui pemilik kebun Hermes Edison Kause untuk menanyakan alasan tersebut.

Namun setelah bertemu terjadi perdebatan antara Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota dan Hermes Edison Kause. Dalam perdebatan tersebut, Hermes Edison Kause yang saat ini jadi korban melakukan pemukulan terhadap Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota hingga mengakibatkan luka pada bibir bagian dalam pecah.

Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota langsung pergi ke kantor Desa Naip dan melapor Kepala Desa Naib, Marthen H. Koa. Pemukulan yang dialami Agustinus Nenobota oleh Hermes Edison Kause menyebar ke warga sehingga ratusan warga dari RT 03 dan RT 05 langsung mendatangi rumah Hermes Edison Kause untuk menanyakan penyebab terjadinya pemukulan.

Saat itu, justru Hermes Edison Kause langsung mengambil parang dan mengancam masyarakat yang datang di rumahnya dengan berkata "yang mau maju silahkan maju sudah.

Beberapa warga mengambil batu dan melempar Hermes Edison Kause namun Hermes langsung masuk ke dalam rumah, sehingga masa melempar rumah Hermes Edison Kause sampai rusak.

Anggota Linmas Gregorius Tenis Cs kemudian menarik paksa Hermes Edison Kause keluar dari dalam rumah serta berupaya mengikat dan melakukan penganiayaan terhadap Hermes Edison Kause.

Atas peristiwa pengeroyokan tersebut pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 16.00 wita, Hermes Edison Kause dan Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota telah membuat kesepakatan secara tertulis berupa pernyataan perdamaian secara kekeluargaan.

Pernyataan damai disaksikan oleh Kepala Desa Naib Marten Koa, Kapospol Noebeba, Bhabinkamtibmas Kecamatan Noebeba, Ketua BPD Naib dan masyarakat setempat.

Selanjutnya pada Sabtu 23 Maret 2024, anggota Linmas Gregorius Tenis cs datang ke rumah Hermes Edison Kause untuk membicarakan kesepakatan damai pasca peristiwa pengeroyokan. Saat itu, Hermes Edison Kause malah meminta uang denda sebesar Rp 50 juta.

Terjadi penawaran hingga ada kesepakatan uang denda menjadi Rp 15 juta ditambah satu ekor babi dan satu karung beras. Disepakati kalau seluruh permintaan denda baru akan diserahkan pada 19 April 2024 mendatang. Beras akan dimasak dan babi akan dipotong dan dimasak untuk dikonsumsi bersama.

Kesepakatan bersama justru belum terjawab karena waktunya belum tiba. Namun Hermes Edison Kause dan istri Marte E S Liunesi bersama keluarga dijemput oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun melapor ke SPKT Polres TTS tentang peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP/98/III/2024/SPKT/ Polres TTS Polda NTT.

Padahal pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Naib yang dihadiri semua unsur diharapkan persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak harus berlanjut pada tahapan dan tindakan ranah hukum lainnya.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta kasus ini diproses hukum karena sudah mendapatkan laporan polisi. Saat bertemu ketua Araksi NTT, Alfred Baun dan sekretaris Pospera TTS, Selasa (26/3/2024), Kapolres TTS menegaskan kalau kasus tersebut harus diusut tuntas dan jadi atensi.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta penyidik Satreskrim Polres TTS yang menangani kasus ini agar secepatnya memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor. Kapolres juga minta agar para pelaku yang diperkirakan belasan orang segera ditangkap sesuai prosedur yang berlaku.

Ia berharap agar korban dan keluarga korban mengabaikan jika ada intervensi dan tekanan dari pihak lain karena video yang viral sudah menjadi bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Para pelaku dipastikan melanggar pasal 170 KUHP dan berharap kasus ini tetap diproses hingga disidangkan ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan putusan hukum yang pasti.

FOLLOW US