• Nusa Tenggara Timur

Pengadilan Negeri Kupang Eksekusi Enam Rumah Warga di Oebobo

Imanuel Lodja | Jum'at, 26/11/2021 16:08 WIB
Pengadilan Negeri Kupang Eksekusi Enam Rumah Warga di Oebobo Alat berat diturunkan Tim Pengadilan Negeri Kupang saat melakukan eksekusi terhadap rumah warga di Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

katantt.com--Enam unit rumah di Jalan WJ Lalamentik RT 27/RW 08, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT dirobohkan dan rata tanah saat pelaksanaan eksekusi, Jumat (26/11/2021).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kupang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kupang Kota dipimpin Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Rullyanto Junaedi Putera Pahroen, SIK, Kapolsek OEbobo, AKP Joni Sihombing dan Kasat Sabhara Polres Kupang Kota.

Eksekusi dilakukan terhadap rumah Beni Polin, Yohana Polin-Bundu, Fery Polin, Bastian Dethan dan Janet Dethan.
Pengadilan negeri Kupang juga mengeksekusi tanaman yang ada di atas lahan seluas 2.400 lebih ini.

Sebelum eksekusi dilakukan, juru sita Pengadilan Negeri Kupang Julianus Bolla membacakan keputusan pengadilan negeri Kupang tentang pelaksanaan sita.

Terdapat perlawanan dari pihak keluarga yang rumah nya dieksekusi. Mereka memprotes pelaksanaan eksekusi karena masih berproses di pengadilan.

Namun jurusita tetap berkukuh kalau eksekusi harus tetap dilakukan. Excavator pun mulai beraksi dan merobohkan satu per satu bangunan yang ada. Keluarga dan kerabat pihak yang kalah dalam eksekusi hanya bisa menyaksikan proses rumah mereka dirobohkan dan hanya bisa merekam dan memotret dari jauh.

Kuasa hukum penggugat yang juga pemohon eksekusi, Lesly Lay, SH mengakui kalau sengketa tersebut terjadi antara Oktovianus Bulu selaku penggugat dan pemohon eksekusi melawan Yohana B Polin selaku tergugat dan termohon eksekusi.

Perkara ini mulai bergulir sejak tahun 2016 lalu dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 81/PDT/G/PN Kupang tahun 2016 dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan putusan MA tahun 2019 serta putusan PK tahun 2019. "Jadi putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Saat itu Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan penggugat sehingga dilakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Kupang. Namun Pengadilan Tinggi Kupang menolak putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan tergugat dan menyatakan penggugat menang.

Putusan ini diperkuat keputusan MA dan PK yang memenangkan penggugat dan memerintahkan dilakukan upaya eksekusi atas segala bangunan yang ada di atas lahan yang digugat.

Lambatnya pelaksanaan eksekusi ini karena pihak tergugat enggan melaksanakan putusan pengadilan. "Pengadilan sudah menegur tergugat selaku pihak yang kalah yakni aanmaning (teguran Red) selama tujuh hari namun annmaning tersebut tidak dilakukan tergugat sehingga hari ini dilakukan sita eksekusi," tambahnya.

Disisi lain, dalam dua tahun terakhir ini ada wabah Covid-19 sehingga pelaksanaan eksekusi tertunda dan baru bisa dilakukan saat ini sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Kupang.

Eksekusi berjalan lancar disaksikan ratusan warga masyarakat dan kerabat penggugat maupun tergugat dan dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo.

FOLLOW US