• Nusa Tenggara Timur

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Naik Rp 25.000

Djemi Amnifu | Rabu, 24/11/2021 07:23 WIB
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Naik Rp 25.000 Sektetaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing didampingi Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Pekudjawang saat menyampaikan keterangan pers di kantor Gubernur NTT, Selasa (23/11/2021).


katantt.com--Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 392/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021. Penetapan tersebut didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT.

"Upah Minimun Provinsi tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.975.000 penetapan ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota Se-NTT untuk tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan mensosialisasikan kepada pihak terkait serta memonitoring pelaksanaannya," jelas Sektetaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing saat menyampaikan keterangan pers di kantor Gubernur NTT, Selasa (23/11/2021).

Ia menyebut UMP NTT tahun 2022 ini mengalami kenaikan Rp 25.000 jika dibanding tahun 2021 UMP sebesar Rp 1.950.000 atau naik sebesar Rp 25.000.

Menurut Benediktus Polo Maing yang didampingi Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Pekudjawang, penetapan UMP tersebut dilakukan setelah mendengar usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang dibentuk melalui SK Gubernur pada bulan Juli 2021.

Dewan pengupahan ini kata diaterdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha atau pemberi kerja dalam hal ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

"Dari unsur pekerja atau penerima kerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Dari unsur buruh, ada Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Tugas tim ini adalah menghitung UMP dan mengusulkan kepada gubernur atas dasar usulan tersebut, gubernur tetapkan UMP," jelas Benediktus.

Ia mengungkapkan ada kenaikan dalam UMP Tahun 2022 yakni sebesar Rp. 25.000 dibandingkan tahun 2021. Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa indikator yang dipakai dalam perhitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, perhitungan batas atas dan batas bawah upah serta upah minimum tahun berjalan.

Batas atas adalah Rp 2.500.000 dan batas bawah 50 persen dari batas atas atau Rp 1.250.000. Ada rumus untuk hitung semua ini.

"Untuk pertumbuhan ekomominya dihitung dari kuartal IV tahun 2020 serta kuartal I, II dan III tahun 2021. Sedangkan inflasi dihitung dari September 2020 sampai Septemeber 2021 year on year (YoY). Dengan formulasi ini, tim bekerja untuk hitung (UMP) di NTT," jelasnya.

Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan UMP, Benediktus Polo Maing tegaskan ada tim kerjasasma tripartit baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Ada tiga unsur dalam lembaga itu yakni pemerintah, pemberi Kerja dan penerima kerja.

Menurut dia, jika ada persoalan antara pemberi kerja dan penerima kerja, pengaduan dari pekerja disampaikan kepada pihak pemerintah yakni Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Pengawas fungsional dari dinas memfasilitas proses mediasi. Kalau tidak selesai juga, baru diangkat ke lembaga tripartit. Kalau tidak selesai lagi di tripartit, diteruskan ke pengadilan hubungan industrial untuk selesaikannya," ungkapnya.

Ia menambahkan penetapan ini jadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemberi kerja. "UMP ini jadi acuan minimal. Boleh sama, boleh juga lebih tinggi," ujarnya. (sp/biroadpim/setdantt)

FOLLOW US