• Nusa Tenggara Timur

Digugat ke PTUN oleh Oknum Pecatan Polisi, Kapolda Siap Hadapi Proses Hukum

Imanuel Lodja | Minggu, 21/11/2021 20:11 WIB
 Digugat ke PTUN oleh Oknum Pecatan Polisi, Kapolda Siap Hadapi Proses Hukum Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif melakukan PTDH kepada anggota Dit Binmas Polda NTT karena disersi meninggalkan tugas selama 82 hari, Senin (11/10/2021)

katantt.com--Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH,MHum menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan pecatan anggota Polri, Johanes Imanuel Nenosono.

"Tidak ada ampun pecat dan biasa itu soal PTUN. Kita hadapi dengan baik dan sesuai aturan. Toch masyarakat pasti juga bisa menilai apa pantas anggota seperti ini dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak," tandas Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, Minggu (21/11/2021).

Ia menegaskan kalau pemecatan tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa Polri tidak main-main dengan perilaku anggota yang merugikan masyarakat (melakukan perbuatan asusila dan tidak mau tanggung jawab terhadap anak gadis orang).

Apalagi sampai dan merugikan nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

Ia juga menyayangkan sikap Johanes namun tetap menghargai langkah yang dilakukan Johanes pasca dipecat.

"Giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Perbuatan Johanes Imanuel Nenosono dinilai benar-benar sudah melukai hati dan nurani masyarakat.

"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita (korban) tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila Johanes bukan anggota Polri maka tidak berlaku aturan Polri baginya. "Tetapi ketika dia (Johanes) memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri baik etika, disiplin atau pidana," tegasnya.

Di Polri, lanjut Lotharia Latif, anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat tindak pidana, tetapi juga jika terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat.

Polda NTT rilis 13 nama anggota Polda NTT dan Polres jajaran yang dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT nomor Kep/393/IX/2021 tanggal 8 September 2021 pasal 14 ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Masyarakat diminta agar jangan lagi diperdaya dengan oknum-oknum tersebut. Apabila dari oknum-oknum ini masih mengaku sebagai anggota polisi dan merugikan masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Sebanyak 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).

Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.

Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.

Para anggota yang dipecat ini melakukan desersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Bripda Johanes Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

Ia berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri.

Johanes Imanuel Nenosono, anggota Polri yang dipecat karena kasus asusila tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Pecatan anggota Polri berpangkat Bripda ini malah menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan itu dilayangkan Johanes Imanuel Nenosono karena tidak terima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Gugatan ini diketahui Polda NTT setelah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor: 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Johanes Imanuel Nenosono yang juga mantan anggota Polres TTS ini dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.

Ia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.

Namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," jelasnya, Minggu (21/11/2021).

Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita hingga yang bersangkutan melahirkan.

Namun ia tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi”, jelasnya.

Ia punn mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

FOLLOW US