• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan dan Penadah Barang Rampokan di Sumba Timur

Imanuel Lodja | Rabu, 03/11/2021 13:27 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Perampokan dan Penadah Barang Rampokan di Sumba Timur Tim Buser Sat reskrim polres Sumba Timur menangkap pelaku perampokan dan pencurian dengan kekerasan dan mengamankan warga yang merupakan penadah barang hasil rampokan.

katantt.com--Jajaran Polres Sumba Timur menangkap pelaku perampokan dan pencurian dengan kekerasan dan mengamankan warga yang merupakan penadah barang hasil rampokan.

Awalnya tim Buser mengamankan Marthen Umbu Sogar alias Mawar (41), warga Kilometer 6, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

"Mawar merupakan penadah barang hasil kejahatan," tandas Kapolres sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu, SH, Rabu (3/11/2021).

Mawar ditangkap pada Rabu pagi setelah polisi menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pambota Ndjara ini.

Disaat yang sama polisi membekuk pelaku perampokan Yohanis Umbu Pati alias Bapa Deki (41).

Ia ditangkap dirumahnya di kilometer 6, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

"Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/147/X/2021/SPKT/POLRES Sumba Timur/Polda NTT yang disampaikan korban Fergelius Pianus Dhae alias Fian (26) dan rekannya Jhanet Malo alias Janet (26)," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk vivo tipe V21 dengan imei 1 : 862084059279779 Imei 2 : 862084059279761 milik korban Fian.

Diamankan pula satu buah gelang muti milik korban Janet, satu buah anting emas milik korban Janet.

Ada pula satu buah parang sumba milik pelaku Bapa Deki. Satu buah jaket jeans warna biru tua, satu buah kapota/kain ikat kepala, satu buah sebo/tutup wajah warna hitam, satu buah kain Sumba Barat warna biru - orange dan satu lembar kaos hitam kombinasi hijau pupus milik Bapa Deki.

Sementara handphone milik korban Janet yakni OPPO A37 masih di tangan Mariana Umbu Lado alias Ina yang berada di Pelli, Desa Mawo Dana, Kecamatan Waijewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Terduga pelaku Yohanis Umbu Pati alias Bapa Deki sudah beberapa 3 kali melakukan perampokan di tempat yang sama," tandas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur.

Saat ini pelaku dan penadah sudah diamankan dalam Rutan Polres Sumba Timur.

Dua orang warga di Kabupaten Sumba Timur, NTT menjadi korban perampokan dan aksi pencurian dengan kekerasan beberapa waktu lalu.

Kedua korban masing-masing Fergelius Pianus Dhae alias Fian (26) dan rekannya Jhanet Malo alias Janet (26).

Keduanya mengalami aksi ini di leter S Pambota Njara, kilometer 12, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Aksi ini dilakukan oleh pria tak dikenal dan merampas seluruh barang milik korban.

Pelaku juga mengancam memperkosa Janet namun Janet menangis dan memohon agar pelaku tidak melakukan hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres sumba Timur, Iptu Safredus Sutu, SH yang dikonfirmasi Rabu (3/11/2021) menyebutkan kalau pada pukul 19.30 Wita, korban Fian berboncengan sepeda motor dengan korban Janet ke wilayah Pambota Njara.

Sekira pukul 21.00 Wita, Korban Fian dan Janet menuju ke arah Kota Waingapu dan berhenti di persimpangan jalan lama Kilometer 12 karena Fian hendak membakar rokok. "Kedua korban masih diatas sepeda motor," ujar Safredus Sutu.

Seketika korban Janet berteriak "aduh Tuhan", sehingga korban Fian menoleh ke belakang.

Ia melihat korban Janet sedang diancam menggunakan parang terhunus dileher oleh seorang pria yang tidak dikenalinya.

Pelaku kemudian menyuruh korban Fian dan Janet masuk ke dalam jalan lama sekitar 50 meter.

Pelaku kemudian mengambil dan merampas barang-barang milik korban Fian dan korban Janet.

Pelaku masih mengancam ingin memperkosa korban Janet namun korban Janet menangis dan memeluk korban Fian.
Janet memohon kepada pelaku untuk tidak memperkosanya.

Kemudian pelaku menyuruh kedua korban pergi dan pelaku pun kabur.

Korban menuju ke Pos Polisi pamong praja, kemudian diarahkan ke Mako Brimob dan oleh personel Brimob diarahkan ke Polsek Kota Waingapu.

Sejumlah barang yang berhasil diambil pelaku dari korban yakni 1 unit handphone merk Vivo V21 5G, satu unit handphone Oppo A37 F, kalung anahida, uang senilai Rp 300.000, cincin imitasi. "Total nilai kerugian korban sekitar Rp 9.000.000," ujar Safredus Sutu.

Kepada polisi, korban menyampaikan ciri-ciri pelaku yakni berjenis kelamin laki-laki berusia sekitar umur 35 tahun, berkulit gelap.

Saat itu pelaku menggunakan jaket warna abu-abu resleting, memakai celana panjang jeans. Ia juga membawa parang. Rambut berombak potongan pendek dan tinggi badan sekitar 170 centimeter.

FOLLOW US