• Nusa Tenggara Timur

Gugatan Vredi Kolloh Cs Kepada PT Telkom Cacat Hukum dan Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Djemi Amnifu | Rabu, 03/11/2021 09:38 WIB
Gugatan Vredi Kolloh Cs Kepada PT Telkom Cacat Hukum dan Diduga Gunakan Dokumen Palsu Marthen Konay

katantt.com--Gugatan Vredi Wilman Markus Kolloh kepada PT Telkom dinilai cacat hukum dan diduga menggunakan dokumen palsu. Ironisnya, dokumen gugatan yang digunakan tersebut sebelumnya sudah dipakai saat menggugat Universitas Nusa Cendana dan ditolak oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Adalah Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay selaku juru bicara ahli waris Esau yang mengungkapkan hal ini kepada wartawan Rabu (3/11/2021).

Tenny Konay malahan secara terang terangan menyebut, semua dokumen yang digunakan Vredi Wilman Markus Kolloh alias Vredy Kolloh adalah dokumen palsu alias kebenarannya sangat diragukan.

"Alat bukti yang dipakai gugat PT Telkom adalah foto copy gambar situasi keluarga Karel BZ Kolloh tanggal 22 November 1983," kata Tenny Konay.

Ia menyebut dalam GS tersebut tertera tandatangan eks Fetor JA Amabi yang jika dicermati maka sangat jauh berbeda dengan tandatangan aslinya.

"Tandatangan Fetor JA Amabi pada GS ini berbeda jauh dengan tandatangannya pada surat Panitia Landreform Kecamatan Kupang tertanggal 30 Mei 1967," kata Tenny Konay sambil menunjukkan perbedaan tandatangan Fetor JA Amabi pada surat tersebut.

Begitu pula soal batas tanah kata Tenny Konay, sangat kabur atau tidak jelas karena batas tanah dalam GS keluarga Karel BZ Kolloh justru hanya berdasarkan pemberitahuan dari Lurah Oesapa tertanggal 27 Agustus 1984 yang sangat diragukan keaslian surat tersebut," beber Tenny Konay.

Ia menduga surat keterangan batas dari Lurah Oesapa tersebut diduga diipalsukan sehingga perlu dicermati oleh majelis hakim. Dalam surat keterangan Lurah Oesapa ini pun terlihat batas tanah keluarga Karel BZ Kolloh kabur dan tidak sinkorn dengan GS keluarga Kolloh.

Dalam GS disebutkan bahwa batas tanah sebelah timur berbatasan dengan tanah milik keluarga Amabi. Batas sebelah barat dengan jalan rusak, batas sebelah utara dengan jalan raya dan lereng gunung serta batas sebelah utara dengan tanah keluarga Takuba dan keluarga Sabaat.

Sementara dalam surat keterangan Lurah Oesapa tertanggal 29 Agustus 1984 disebutkan batas timur dengan jalan raya Oesapa-Penfui, sebelah barat dengan jalan rusak (sekarang sudah beraspal), batas utara dengan jalan raya Oesapa-Penfui dan batas Selatan dengan jalan raya Oesapa-Penfui.

Ia menerangkan obyek yang di kuasai oleh PT. Telkom dahulu hingga sekarang ini dengan batas-batas sebagai berikut sebelah timur dengan jalan, selatan dengan rencana jalan sekarang rencana jalan tersebut sudah digeserkan kearah selatan kurang lebih 50 meter.

Sedangkan batas sebelah utara dengan tanah Esau Konay almrhum sesuai putusan nomor: 8/1951 dan batas sebelah barat dengan tanah Esau Konay almarhum sesuai pada putusan nomor 8/1951.

"Karena itu, batas-batas yang disebutkan Vredy Kolloh dalam gugatan terhadap PT Telkom adalah tidak benar alias tidak sesuai. gugatan kabur (obscuur libel), error inpersona bahkan kurang pihak (plurium litis cosortium serta dinyatakan prematur," beber Tenny Konay lagi.

Tenny Konay berargumen bahwa pada tahun 2021 ahli waris pengganti dari Esau Konay telah mangajukan gugatan kepada PT Telkom sehingga perkara tersebut sementara diproses Pengadilan Negeri Kupang sesuai nomor register: 06/PDT.G/2021/PN.KPG.

 

FOLLOW US