• Nusa Tenggara Timur

IRT yang Jatuh di Kolam Cekdam Malaka Ternyata Dihabisi Kerabatnya

Imanuel Lodja | Kamis, 15/07/2021 08:01 WIB
IRT yang Jatuh di Kolam Cekdam Malaka Ternyata Dihabisi Kerabatnya Polisi memasang garis polisi di cekdam yang menjadi lokasi penemuan ibu rumah tangga berinisial Maria Regina Luruk yang sudah tak bernyawa.

katantt.com--Aparat Polsek Malaka berhasil mengungkap misteri kematian Maria Regina Luruk (48), warga Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka awal bulan Juli 2021 lalu.

Jenasah ibu rumah tangga ini ditemukan terbenam dalam kolam yang berada tak jauh dari rumahnya.

Anggota Satuan Reskrim Polres Malaka bersama Kapolsek Rinhat Iptu Made Yurdana serta anggota dan Kapolsek Wewiku Iptu Soleman Badu,SH dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Malaka.

Pelaku pembunuhan tersebut teridentifikasi adalah YYF (19) yang merupakan keponakan korban.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo, SH, SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH, MH, Senin (12/7/2021) mengatakan kalau tim Polres Malaka berhasil mengungkap sekaligus membekuk pelaku pembunuhan.

Kapolres menjelaskan kalau saat kejadian tersangka YYF pada pukul 09.00 wita datang ke rumah korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk dan menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban, Martina Hoar.

"Pada waktu itu diperoleh informasi bahwa korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk pergi ke kebun untuk petik sirih," urai Rudy Ledo.

Mendengar hal tersebut selanjutnya tersangka YYF berangkat menuju ke kebun yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer.

Tiba kebun, ternyata korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk tidak ada sehingga tersangka YYF pulang melewati jalan menuju kolam cekdam.

"Sesampai di cekdam selanjutnya tersangka melihat korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk sementara cuci tangan," ujarnya.

Timbul niat tersangka YYF untuk menyetubuhi korban. Kemudian tersangka mendekati korban dan dengan jarak sekitar 2 meter selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan tersangka melempar dengan menggunakan batu.

Lemparan mengenai bagian bawah kelopak mata korban hingga luka dan berdarah hingga korban Maria Regina Luruk jatuh tengkurap.

Melihat hal tersebut kemudian, tersangka YYF takut kalau korban berteriak sehingga YYF dengan menggunakan kayu gamal yang diambil dari kolam cekdam menusuk bagian bawah tubuh korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk hingga meninggal karena banyak mengeluarkan darah.

Pasca kejadian ini, tersangka kabur meninggalkan korban hingga korban ditemukan meninggal di sisi kolam cekdam.

"Akibat perbuatannya tersebut tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) ditemukan tewas dalam kolam cekdam di Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT, Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.

Korban Maria Regina Luruk (48), ditemukan terbenam dalam kolam yang berada tak jauh dari rumahnya.

 

 

FOLLOW US