• Nusa Tenggara Timur

Polisi Beri Sanksi Warga Kota Kupang tak Taat Prokes

Imanuel Lodja | Senin, 05/07/2021 11:24 WIB
Polisi Beri Sanksi Warga Kota Kupang tak Taat Prokes Aparat Polres Kupang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja serta BPBD Kota Kupang memberi sanksi bagi warga yang tak taat prokes saat patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kupang.

katantt.com--Aparat Polres Kupang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja serta BPBD Kota Kupang melakukan patroli dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kupang.

Patroli digelar pada Sabtu (3/7/2021) malam pukul 21.30 wita hingga Minggu (4/7/2021) subuh.

Patroli PPKM digelar untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kupang.

Patroli dilakukan Tim Satgas Kabagops Polres Kupang Kota AKP Mei Charles Sitepu, S.H, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., M.H., Kasat Sabhara Polres Kupang Kota Iptu David Neto, Kasi Propam Polres Kupang Kota Iptu N. J. Eduard Lede, Kasubbagdalops Iptu Yapi Y. Kokoh (Danton 1).

Juga melibatkan Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M. Alan Y. Girsang, S.H.,M.H., Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang Jemmy Didoek, anggota Polres Kupang Kota, Sat Pol PP Kota Kupang dan Tim rescue BPBD Kota Kupang.

Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu, SH menyebutkan kalau penyebaran covid-19 di wilayah Kota Kupang semakin meningkat.

Peningkatan ini terjadi karena masyarakat kurang peduli tentang pentingnya menjaga Kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Perlu dilakukan kembali himbauan dan teguran tegas kepada masyarakat Kota Kupang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menghindari kerumunan," ujarnya.

Kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran masyarakat Kota Kupang yang sedang melakukan aktivitas, baik itu para pedagang atau pelaku usaha maupun masyarakat sekitar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Rute dan lokasi yang dilalui dan dikunjungi oleh petugas yakni Jalan Frans Seda-Bundaran Tirosa Jalan Bundaran PU - Jalan W. J. Lalamentik-Jalan El Tari-Jalan Jenderal Soeharto-Jalan Jendera Sudirman, Kelurahan Kuanino.

Selanjutnya ke terminal Kupang Kota Lama di Jalan Ikan Tongkol-Jalan Siliwangi-Jalan Sumatera-Jalan Sumba-Jalan Timor Raya.

Kemudian ke sepanjang Pantai Oesapa dan kembali melewati Jalan Timor Raya-Jalan Frans Seda menuju Ke Mapolres Kupang Kota.

Lokasi tempat usaha yang didatangi petugas antara lain Cafe Osten, KFC, Cafe Excelco serta beberapa tempat warung makan dan angkringan di wilayah Kecamatan Oebobo dan Kota Raja.

Pada lokasi tersebut, petugas memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan dan minum ditempat pada pukul 21.00 wita.

Mereka disarankan hanya melayani pesan antar atau dibungkus untuk dibawa pulang.

Petugas membubarkan kerumunan anak muda yang sedang berkumpul di Bundaran Tirosa, alun-alun Kota Kupang dan lantai warna Oesapa untuk segera kembali kerumahnya masing-masing.

Saat himbauan, petugas menyampaikan bahwa Polres Kupang Kota bersama Pemerintah Kota Kupang menghimbau kepada masyarakat agar di masa pendemi Covid-19 terutama berkembangnya varian baru, masyarakat diminta agar lebih memperketat protokol kesehatan.

Warga dihimbau selalu menggunakan masker saat beraktivitas, rajin mencuci tangan atau menggunakan handsanitiser, menjaga jarak perorangan, menghindari kerumunan atau pusat keramaian serta enjaga pola hidup sehat.

Warga yang melanggar protokol kesehatan pun ditindak tegas dan diingatkan agar benar-benar patuh pada himbauan yang diberikan.

"Perlu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan adaptasi kebiasaaan baru pencegahan Covid-19 dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan," tandas Mei Charles Sitepu.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Kupang Kota bersama dengan Pemerintah Kota Kupang merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang dalam rangka menindak lanjuti edaran terbaru Walikota Kupang nomor: 037 / HK.443.1 / VI / 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Penebalan PPKM skala mikro di Kota Kupang.

Patroli PPKM dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Kupang sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada Masyarakat Kota Kupang agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap penyakit Covid-19 serta mendukung langkah pemerintah terkait PPKM.

"Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat seperti aktivitas sosial dan fisik adalah langkah yang diyakini oleh Pemerintah Kota Kupang yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

FOLLOW US