• Nusa Tenggara Timur

Korupsi Aset Daerah, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Kamis, 01/07/2021 00:09 WIB
Korupsi Aset Daerah, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara ilustrasi_korupsi

katantt.com--Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, kembali meggelar sidang kasus dugaan korupsi aset daerah, berupa tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, senilai Rp 1, 3 triliun, Rabu (30/6/2021).

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk terdakwa eks Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, dipimpin majelis hakim Wari Juniati.

Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, Emi Jehamat dan Hero Ardi serta kuasa hukum terdakwa, Jefri.
Terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu secara virtual.

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Terdakwa Agustinus CH. Dula divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Usai majelis hakim membacakan putusan kepada terdakwa Agustinus CH. Dula, ketua majelis hakim, Wari Juniati mengatakan jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan.

Terdakwa Agustinus CH. Dula melalui kuasa hukumnya, Jefri menyatakan pikir–pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Hal senada diungkapkan JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin menyatakan pihaknya juga pikir–pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

FOLLOW US