• Nusa Tenggara Timur

Lima Residivis Pencuri Hewan di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 30/06/2021 09:45 WIB
Lima Residivis Pencuri Hewan di Sumba Timur Dibekuk Polisi Anggota Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap lima pelaku pencurian ternak jenis kuda, Rabu (30/6/2021) subuh.

katantt.com--Jajaran Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap lima pelaku pencurian ternak jenis kuda, Rabu (30/6/2021) subuh.

Para pelaku yang diamankan polisi masing-masing Behar Ranjawali (34), Rian Tamu Boku (27), Alfonsius Domu Kilimandu (42), Yunus Mbulu Manggal (40) dan Hunga Ratu Ndima (37).

Kelima pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Kampung Menggit, RT 006/RW 003, Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.

Penangkapan dilakukan tim Polres Sumba Timur dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu, S.H., dan Kasat Intelkam, Ipda Suparjo melibatkan personil gabungan berjumlah 10 orang.

Penangkapan pelaku pencurian hewan ternak jenis kuda berjumlah 4 ekor ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/VI/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 29 Juni 2021.

Kasus ini dilaporkan korban Haleku Nongu (44), PNS yang juga warga Patawang RT 011/RW 006, Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 10 batang besi cap hewan, KKMT 2 lembar dan 1 unit sepeda motor Honda GL-MAX nomor polisi DK 4746 AW.

"Para pelaku kita amankan di kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan dan sudah dibawa ke Polres Sumba Timur," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK, Rabu (30/6/2021).

Para pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur.

Kapolres juga menyebutkan kalau salah satu pelaku, Behar Ranjawali merupakan Residivis pelaku pencurian ternak.

Demikian pula 4 pelaku lainnya sudah beberapa kali berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana.

Para pelaku saat ini diamankan di Rutan Polres Sumba Timur untuk ditindak lanjuti oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur.

"Pelaku yang sudah ditangkap tersebut hari ini akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Mapolres Sumba Timur," ujar Handrio Wicaksono.

Kelima pelaku dikenakan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) karena dilakukan pada malam hari lebih dari 1 orang.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara bagi para pelaku," tandas Handrio Wicaksono.

 

FOLLOW US