• Bisnis

Tak Laporkan Covid-19, Industri Jabar Bakal Kena Sanksi

Asrul | Jum'at, 25/06/2021 09:31 WIB
Tak Laporkan Covid-19, Industri Jabar Bakal Kena Sanksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Katantt.com - Pelaku industri di Jawa Barat (Jabar) bakal kena sanksi jika tidak melaporkan kasus covid-19 di lingkungannya.

"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021).

Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Yakni, teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.

Tindakan tegas tersebut, kata Kang Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus COVID-19.

"Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," ujarnya.

Kang Emil juga meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus COVID-19. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak melaporkan kasus COVID-19 di lingkungannya.

FOLLOW US