• Nusa Tenggara Timur

Reka Belasan Adegan Kasus Pembunuhan Cinta Terlarang di Rote Ndao

Imanuel Lodja | Kamis, 24/06/2021 18:18 WIB
 Reka Belasan Adegan Kasus Pembunuhan Cinta Terlarang di Rote Ndao Tersangka kasus pembunuhan Marthinus Nomlene alias Tinus mendapati korban tanpa sehelai benang, sedang berada di atas tubuh istrinya di dalam kamar tidur rumahnya saat reka ulang.

katantt.com--Masih ingat kasus pembunuhan seorang pria di Rote Ndao yang dipicu cinta segitiga? Kamis (24/6/2021) kemarin, dilakukan reka ulang kasus tersebut oleh tersangka Martinus Nomlene alias Tinus di dua lokasi.

Reka ulang kasus ini digelar pada Rabu (23/6/2021) dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos.

Dalam peristiwa ini, korban Martensi S Lau (31), warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao tewas ditikam tersangka karena tertangkap basah sedang berhubungan badan Messy Yohana Henukh (27) yang juga istri tersangka.

Saat rekonstruksi yang dikawal aparat kepolisian, tersangka melakonkan 18 adegan di dua lokasi berbeda.

Rekonstrukai ini melibatkan tersangka Marthinus Nomlene alias Tinus serta sejumlah saksi seperti Rinto Lilo, Messy Yohana Henuk, Gisel Ayunda serta anak-anak dan kerabat serta tetangga tersangka.

Rekonstruksi diawali adegan yang menerangkan kalau pada Rabu (9/6/2021), korban datang ke rumah Rinto Lilo di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut untuk bersama-sama mengerjakan pematang sawah di persawahan Henulain, Desa Oetutulu.

Pada adegan 3-7, menerangkan kegiatan tersangka bersama Messi Yohana Henuk (istri tersangka) dan anak-anaknya di rumah tersangka pada hari yang sama Rabu (9/6/2021) pukul 19.00 wita hingga pukul 21.00 wita.

Mulai dari makan malam tersangka bersama keluarga hingga tersangka menidurkan anaknya dan ia tidur di kamar depan.

Adegan 8-11, menerangkan korban datang ke rumah tersangka secara diam-diam, kemudian mengajak dan mengancam membunuh Messy Yohana Henukh (istri tersangka) untuk melakukan hubungan badan.

Adegan 12-16 menerangkan adegan kejadian terjadinya pembunuhan tersangka terhadap korban karena tersangka melihat istri tersangka sedang melakukan hubungan badan bersama korban.

Sedangkan adegan 17-18, menerangkan korban tindak pidana pembunuhan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi dan tersangka menyerahkan diri di SPKT Polres Rote Ndao.

Reka ulang ini disaksikan pula Kasat Sabhara Polres Rote Ndao Iptu Yohanis Suri, SH, Kasat Narkoba Iptu Marthen Balukh, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Frits Oktovianus Matly, pihak Kejari Rote Ndao Martin Pardede, SH bersama anggota, pengacara tersangka Ebsan Kafelkai, SH serta masyarakat Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, menyebutkan kalau tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

 

 

FOLLOW US