• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Pencurian di Flores Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 24/06/2021 17:19 WIB
Pelaku Pencurian di Flores Ditangkap Polisi Pelaku pencurian, berinisial FSJ

katantt.com--Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone, uang dan barang kios di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Pulau Flores, Kamis (24/6/2021).

Pelaku pencurian yang ditangkap polisi adalah FSJ (21) warga Rua, Desa Golo Watu , Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/114/VI/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 23 Juni 2021 tentang kasus pencurian.

Ia mencuri barang-barang milik Anselmus Deo (43), warga Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Sekitar pukul 01.30 wita pelaku masuk ke dalam rumah milik korban melalui jendela rumah.

Kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa 2 buah handphone dan barang kios berupa rokok Surya 12 dan uang Rp 675.000.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar jutaan rupiah," tandas Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton, SIK, Kamis (24/6/2021).

Atas laporan tersebut unit jatanras melakukan penyelidikan dan unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di pasar Inpres Ruteng di Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Oppo A12 warna abu-abu, 1 unit handphone merek Vivo Y91c warna hitam, uang Rp 675.000 dan 2 bungkus rokok Surya 12.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian, Polres Manggarai menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan menghindari hal-hal yang memancing aksi pelaku pencurian.

Selain itu mengunci semua pintu dan jendela jika meninggalkan rumah, juga simpan barang berharga di tempat yang aman.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US