• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang-Plan Indonesia Gelar Lokakarya Bahas Limbah Infeksius

Semy Andy Pah | Senin, 07/06/2021 17:47 WIB
Pemkot Kupang-Plan Indonesia Gelar Lokakarya Bahas Limbah Infeksius Wali Kota Kupang, DR.Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menandatangani Komitmen Bersama Penanganan Limbah Infeksius di Kota Kupang pada lokarya yang diselenggarakan Yayasan Plan International Indonesia bersama Pemkot Kupang, Senin (7/6/2021) disaksikan Area Program Manager Plan Indonesia, James Ballo.

katantt.com--Tingginya angka penderita Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan minimnya tempat pembuangan sampah limbah medis bekas pakai APD Covid-19, meningkatkan jumlah sampah medis yang semakin menggunung di pelayanan kesehatan dan rumah tangga.

Padahal, sampah infeksius berbahaya karena selain mencemari lingkungan, juga bisa menjadi sumber penyebaran penyakit dari patogen yang menempel.

Guna mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatah Kota Kupang bersama Jejaring AMPL dan Yayasan Plan Internasional Indonesia menyelenggarakan Lokakarya Penanganan Limbah Infeksius di Celebes Resto and Cafe, Senin (7/6/2021).

Kegiatan dibuka Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore yang dihadiri Area Program Manager Plan Indonesia, James Ballo dan Wise Project Manager Plan Indonesia, Sabaruddin.

Nara sumber dari Sanitarian Ahli Madya pada Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, Sofwan, Analis Data Prasarana Subdit Praja pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Agus Rahmat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson Genes Nawa dan Perwakilan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, John Takesan.

Sementara para peserta berasal dari Perwakilan Pokja AMPL, onstansi maupun dinas terkait dalam lingkup Pemerintah Kota Kupang, RSUD Prof W.Z. Johannes, RSUD SK. Lerik, TP PKK Kota kupang, Camat dan Lurah dari 15 Kelurahan binaan Plan Internasional Indonesia.

Ke-15 kelurahan tersebut antara lain Kelurahan Oesapa, Kelurahan Lasiana, Kelurahan Oesapa Barat, Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Oeba, Kelurahan Airmata, Kelurahan Alak, Kelurahan Batuplat, Kelurahan Manulai II, Kelurahan Bakunase, Kelurahana Bakunase II, Kelurahan Airnona, Kelurahan Naimata, Kelurahan Bello dan Kelurahan Fatukoa.

Wali Kota Kupang, DR.Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mengapresiasi terselenggaranya lokakarya tersebut.

Lokakarya terwujud atas inisiatif dan kerja sama antara Plan Indonesia melalui WISE Project atau WASH SDG’s for Covid-19 inclusive intervention for eastern Indonesia dengan Jejaring Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL).

Ia berharap lokakarya akan dapat memetakan pembagian peran antar pemangku kepentingan di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan mengenai pelaksanaan penanganan limbah infeksius di Kota Kupang.

Menurutnya masyarakat dan tempat layanan kesehatan perlu diberikan edukasi dan informasi yang baik dan tepat dalam pengelolaan limbah medis tersebut.

“Melalui lokakarya ini diharapkan dapat memberikan solusi yang relevan bagi persoalan yang kita hadapi saat ini,” ujarnya.

WISE Project Manager dari Plan Indonesia, Sabarudin menyampaikan dalam pelatihan diharapkan agar para kader kesehatan dapat menjadi duta penyampai pesan kepada masyarakat dan di komunitasnya.

Menurut Sabarudin, limbah Infeksius berupa masker, sarung tangan, hazmat dan lainnya sering dijumpai pada tempat layanan kesehatan maupun rumah tangga.

"Jenis sampah ini menjadi ancaman serius yang akan terus berlanjut bagi kita semua. Masker kain, masker scuba, masker medis N95, sarung tangan, hazmat, faceshield hingga jas hujan pengganti hazmat sekali pakai adalah jenis sampah infeksius yang sering muncul," jelasnya.

Sabaruddin berharap para kader yang mengikuti pelatihan dapat menyampaikan apa yang diperoleh dari lokakarya ini secara meluas kepada masyarakat setempat, sehingga sampah medis di tingkat rumah tangga dapat terkelola dengan baik.

Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang perlu menerbitkan peraturan terkait pengelolaan sampah infeksius sebagai respons dari penambahan jumlah sampah infeksius akibat pandemik Covid-19.

Plan Indonesia kata dia, melalui Project WASH SDGs for COVID-19 Inclusive Intervention (WISE) mengajak semua lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah kota sampai para kader di masyarakat untuk mampu berperan aktif dalam penanganan sampah infeksius.

Pembukaan lokakarya ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama penanganan Limbah Infeksius di Kota Kupang.

 

 

FOLLOW US