• Nusa Tenggara Timur

Curi HP Polisi di Mushola, Pemuda di Kupang Diringkus Tim Serigala Reskrim Polres Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 03/06/2021 07:02 WIB
Curi HP Polisi di Mushola, Pemuda di Kupang Diringkus Tim Serigala Reskrim Polres Kupang Pelaku pencuri HP anggota Polres Kupang berinisial FB alias Frengki yang yang diringkus Tim Serigala Satuan Reskrim Polres Kupang.

katantt.com--Aksi tak terpuji dilakoni FB alias Frengki (25), seorang pemuda di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diamankan Tim Serigala Satuan Reskrim Polres Kupang.

Frengki ditangkap pada Rabu (2/6/2021) petang di jalan Timor Raya, Kelurahan Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu, Frengki berada di lokasi proyek Bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Frengki ditangkap polisi karena mencuri uang dan handphone di mushola Polres Kupang di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Ia mencuri handphone Xiomi dan uang milik Bripka Indra Dimu pada tanggal 19 April 2021 lalu.

Bripka Indra Dimu kemudian melaporkan kehilangan handphone dan uang ke SPKT Polres Kupang.

Sehubungan dengan laporan polisi dari Bripka Indra Dimu ini, Tim Serigala Satuan Reskrim Polres Kupang pun melakukan penyelidikan dengan tekhnis penyelidikan ilmiah melalui handphone korban yang dicuri.

Dari hasil penyelidikan tersebut, terlacak pengguna handphone korban adalah Frengki.

Tim pun berkoordinasi dengan Tim Siluman Polda NTT, Brigpol Rangga Rohi dan anggota tim lainnya.

"Tim serigala Polres Kupang mengumpan pemegang handphone korban sehingga terjadi kesepakatan jual beli," ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Kamis (3/6/2021).

Tim kemudian bergerak di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang dan mengamankan Petro Vraga Ximenes dan didapati handphone ada di tangannya.

Dari pemeriksaan terhadap Petro, diketahui pelaku utama pencurian adalah Frengky.

Tim kemudian menyelidiki keberadaan Frengky, dan menangkapnya di lokasi proyek Bendungan Manikin, Kabupaten Kupang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphoe miliknya.

Setelah dimintai keterangan, Frengky mengakui semua perbuatannya mencuri di mushola dan seputaran Mako Polres Kupang.

"Kita amankan barang bukti 1 buah handphone korban merk xiomi," ujar Lalu Randy Hidayat.

Frengki kemudian dibawa ke Mapolres Kupang guna pemeriksaan lebih lanjut dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

FOLLOW US