• Nusa Tenggara Timur

Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Kepala Desa di TTU jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 14/05/2021 11:43 WIB
Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Kepala Desa di TTU jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa Kepala Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Tobu mengenakan rompi orange digiring petugas Kejari TTU menuju mobil tahanan untuk ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa.

katantt.com--Kepala Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Tobu menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Marthinus menjadi tersangka pasca diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).

Ia diduga menyelewengkan dana desa yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejari TTU langsung melakukan penahanan terhadap Martinus Tobu dan langsung dititipkan di rumah tahanan Mapolres TTU untuk 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Data yang berhasil dihimpun dari Kejari TTU, tersangka Martinus Tobu tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu.

Penyalahagunaan pengelolaan dana Desa Birunatun tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Informasi tersebut diperoleh sesuai laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah (Ipda) TTU.

Kajari TTU, Roberth Jimy Lambila kepada wartawan mengatakan, tim penyidik Kejari TTU telah merampungkan penyidikan atas kasus yang menyeret Kades Birunatun, terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui terkait pengelolaan dana desa tersebut selama tiga tahun terakhir.

“Dana desa ini diperuntukkan bagi masyarakat di desa namun Kepala Desa Birunatun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” ujarnya.

Tim penyidik Kejari juga sedang menelusuri sejumlah aset miliki Kades Martinus Tobu dari hasil menyalahgunakan dana desa untuk disita dan diamankan.

“Sesuai LHP Inspektorat Daerah TTU, total kerugian negara yang timbul selama pengelolaan dana desa sejak tahun 2018, 2019, dan 2020 di Desa Birunatun sebanyak Rp 1,3 miliar sehingga kita masih cari aset milik kades untuk disita dan diamankan,” jelasnya.

Roberth menyebutkan, tersangka Kades Martinus dijerat dengan pasal 2 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Kades Birunatun juga dijerat pasal 3 ayat (1), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Dari dua pasal yang disangkakan kepada tersangka itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara sehingga langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di tahanan sel Mapolres TTU," tandas Robert.

 

FOLLOW US