katantt.com--HM alias Hagar (35), dukun yang memberikan ramuan kepada AP (29), tersangka yang membuang dan membunuh bayi berpeluang jadi tersangka.
"Kita kembangkan pemeriksaan dan kemungkinan dukun (HM) bisa jadi tersangka," tandas Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu di Mapolres Kupang, Selasa (11/5/2021).
Disebutkan kalau sesuai hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membunuh sendiri anak nya pasca melahirkan.
Namun polisi mendalami keterlibatan orang lain.
"Perdalam untuk (mengungkap keterlibatan) dukun dan kami perlakukan pemeriksaan yang sama antara tersangka dengan dukun beranak," ujarnya.
Penyelidikan pun diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara guna mencari pelaku, tersangka pun ada di lokasi kejadian.
"Kita croscek berbagai keterangan dan semua mengarah ke tersangka. Tersangka pun mengakui sehingga kita amankan akhir pekan lalu," tambah Aldinan Manurung.
Polisi sudah memeriksa 8 orang saksi yakni Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa, Tomas Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saefetu.
Selain itu diamankan pula barang bukti baju daster wana pink, pakaian dalam dan satu buah jerigen warna putih ukuran 2 liter.