• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMA di Kupang Dicabuli dan Foto Bugil Disebar di Medsos

Imanuel Lodja | Kamis, 01/04/2021 15:43 WIB
Siswi SMA di Kupang Dicabuli dan Foto Bugil Disebar di Medsos ilustrasi_foto bugil

katantt.com--Seorang siswi SMA di Kota Kupang menjadi korban pencabulan dan menjadi korban penyebaran foto bugil.

Tidak hanya dicabuli, foto korban pun disebarkan secara bebas oleh pelaku saat korban menolak berhubungan badan dengan pelaku.

Korban dipaksa dan diancam pelaku untuk di foto dalam keadaan bugil usai dicabuli.

Kasus ini berawal saat korban EMH (15) dihubungi pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui whatsapp.

Pelaku menghubungi korban Sabtu (13/3/2021) lalu sekitar pukul 23.00 wita.

Saat itu pelaku langsung menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Begitu bertemu, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pelaku.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Di rumah kosong tersebut, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku, namun korban menolak.

Karena korban menolak, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku.

Merasa takut dengan amcaman pelaku, korban terpaksa rela disetubuhi pelaku.

Usai menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Di rumah teman pelaku yang kebetulan sepi, pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban.

Korban pun hanya bisa pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan.

Ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, pelaku mengancam korban jika mau diantar pulang maka korban harus siap di foto bugil.

Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang.

Korban pun terpaksa rela difoto dalam keadaan bugil menggunakan handphone pelaku.

Setelah korban difoto bugil, korban langsung di antar pulang ke rumah korban.

Namun keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.

Karena korban menolak ajakan pelaku, saat itu pelaku mengancam korban jika korban tidak mau dijemput lagi maka pelaku akan menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.

Korban tetap menolak sehingga pelaku yang merasa kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.

Karena merasa takut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.

Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.

Buser Bekuk Pelaku

Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini.

Rabu (31/3/2021) malam, tim Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap pelaku Jefri Kolin di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Vivo warna biru hitam dan satu unit sepeda motor merk yamaha fino warna hitam silver milik pelaku.

Saat itu tim buser bersama korban ke lokasi dimana korban disetubuhi pelaku di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat polisi datang, pelaku sedang berada di depan rumah dan langsung menangkapnya.

Pelaku yang tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Kamis (1/4/2021) membenarkan kejadian ini.

Ia menyebutkan kalau penyidik masih memeriksa korban, saksi dan pelaku. Untuk sementara pelaku sudah diamankan di mapolres Kupang Kota sambil menunggu prosea hukum lebih lanjut.

FOLLOW US