• Nusa Tenggara Timur

Dua Minggu ke Depan, Pemprov NTT Terapkan PPKM Mikro

Imanuel Lodja | Selasa, 23/03/2021 15:21 WIB
Dua Minggu ke Depan, Pemprov NTT Terapkan PPKM Mikro Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Sekda NTT Benediktus Polomaing saat memimpin rapat koordinasi dalam rangka kesiapan pelaksanaan PPKM berskala mikro di Nusa Tenggara Timur.

katantt.com--Terhitung Selasa (23/3/2021) hingga Senin (5/4/2021) atau 14 hari ke depan, Provinsi NTT menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Berbagai persiapan dilakukan pihak pemerintah provinsi NTT dan TNI serta Polri.

Salah satu persiapan dilakukan dengan rapat bersama untuk membahas langkah-langkah persamaan persepsi dengan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah khususnya menghadapi PPKM skala mikro di wilayah NTT.

Rapat digelar di ruang video conference (Vicon) lantai II Mapolda NTT, Selasa (23/3/2021) siang.

Rapat koordinasi ini dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, dihadiri Sekda NTT Benediktus Polomaing, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore dan instansi terkait.

Kapolda NTT Irjen Pol lotharia Latif mengatakan kegiatan ini dalam rangka mengambil langkah dan menyikapi PPKM mikro di Provinsi NTT.

Ada 5 Provinsi di Indonesia yang menerapkan PPKM Mikro yakni Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara sesuai instruksi Mendagri nomor 6/2021 tertanggal 19 Maret 2021.

Insturksi Mendagri tersebut tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid–19 di tingkat desa dan kelurahan secara konsisten sehingga terdapat kesamaan persepsi baik TNI, Polri dan Pemda.

"Perlu mempedomani hal tersebut dimana ada 17 poin penting dan langkah-langkah yang harus kita ambil terutama mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan secara konsisten sehingga terdapat kesamaan persepsi baik TNI, POLRI dan Pemda," kata Lotharia Latif.

Ia berharap langkah-langkah persamaan persepsi dengan TNI, Polri dan Pemda khususnya menghadapi PPKM skala mikro di wilayah NTT yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Maret sampai tanggal 5 April 2021.

"Dalam PPKM mikro kita harus memiliki kesamaan tindak sesuai instruksi Mendagri," jelasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemrov NTT dan Walikota/Bupati dalam upaya penanganan Covid-19.

Penerapan PPKM Mikro ini akan mengikuti zonasi wilayah baik zona merah, orange, kuning dan hijau.

"Laksanakan pemetaan wilayah dengan detail untuk zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan laksanakan kordinasi semua unsur yang terlibat," katanya.

Selain itu melaksanakan pembentukan posko tingkat desa/kelurahan dan Laksanakan Evaluasi serta monitor perubahan dan hasilnya.

Jenderal polisi bintang dua ini meminta semua pihak terus melaksanakan kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid–19 di desa/kelurahan.

Termasuk melaksanakan PPKM Mikro dengan kegiatan– kegiatan yang telah diatur pada masa PPKM dan diawasi serta dikendalikan bersama.

Salah satu yang disorot Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif terkait pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti penundaan kegiatan keagaamaan,

Seperti acara nikah dan pesta-pesta serta proses pemakaman jenazah non covid agar dilakukan pemakaman minimal 1 x 24 jam.

 

 

FOLLOW US