Kapolres Kupang AKBP Alidnan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu serta Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Nuri T Ballu saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (8/3/2021).
katantt.com--Kerja keras jajaran Polres Kupang dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berbuah manis.
Terbukti, jajaran Polres Kupang di bawah Satuan Reskrim berhasil meringkus Lusia Mervin (35), ibu rumah tangga bersama lima pria dalam jaringan kelompok pencurian dengan kekerasan .
Selain Lusia Mervin, berhasil diringkus pula Januario Inacio (35), Antonius Seran (31), Fridus Nahak (38). Ada pula Manuel Sarmento (42) dan Dominggus Soares (56).
Mereka rata-rata berasal dari Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang, NTT.
Keenam komplotan pencuri yang beraksi dengan kekerasan ini terlibat pencurian di rumah Ifonny Juni alias Gella di Oli`o RT 11/RW 05, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang akhir Februari 2021 lalu.
Awalnya Lusia Mervin dan Manuel Sarmento menggunakan mobilDaihatsu X enia warna silver membawa Antonius Seran, Januario Inacio, Fridus Nahak dan Samuel Fahik (DPO) ke rumah Dominggus Soares di Oli`o, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar 60 meter dari rumah korban.
Dominggus Soares mengantar dan menunjuk jalan kepada Antonius Seran, Januario Inacio, Fridus Nahak dan Samuel Fahik ke rumah korban dan mencuri.
Mereka membuka paksa rumah korban. Sementara Lusia Mervin dan Manuel Sarmento menunggu di rumah Manuel Sarmento.
Sementara Antonius Seran, Januario Inacio, Fridus Nahak dan Samuel Fahik mencungkil jendela rumah korban, masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu kamar korban.
Mereka menodongkan senjata tajam ke leher korban dan mengambil barang berharga seperti uang tunai Rp 6 juta, 1 buah gelang emas, 3 buah cincin emas, 1 buah laptop Acer dan 4 buah handphone.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu serta Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Nuri T Ballu kepada wartawan, Senin (8/3/2021) mengungkapkan kalau saat beraksi, Samuel Fahik yang masih DPO beraksi mencungkil jendela, mendobrak pintu kamar dan pintu ruang kerja, mengambil handphone dan uang milik korban.
"Tersangka Antonius Seran menyuruh anak korban membuka pola pada handphone korban yang diambil dan mengambil perhiasan emas. Sementara Januario Inacio mengambil laptop acer dan Fridus Nahak menjaga pintu rumah korban dengan menggunakan satu buah benda tajam jenis kalewang," ujar Aldinan Manurung.
Lusia Mervin sendiri berperan menyusun rencana pencurian bersama Dominggus Soares, menyediakan kendaraan dan mengantar para tersangka lain ke rumah Dominggus Soares.
Tersangka Manuel Sarmento mengemudikan kendaraan untuk membantu Lusia Mervin mengantar 4 tersangka lain ke rumah Dominggus Soares.
Tersangka Dominggus Soares menyusun rencana pencurian bersama Lusia Mervin, menunjukan jalan dan mengantar 4 tersangka utama hingga ke rumah korban.
Polisi awalnya membekuk 3 orang tersangka di Kelurahan Oesapa dan 3 orang lainnya di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Saat itu para tersangka juga sedang menyusun rencana untuk aksi pencurian berikutnya.
"Antonius Seran, Januario Inacio dan Samuel Fahik yang sudah melarikan diri merupakan tersangka utama. Sementara tiga tersangka lainnya turut membantu yakni Lusia Mervin, Dominggus Soares dan Manuel Sarmento," tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 buah besi cungkil, 1 buah pisau, 1 buah kalewang, 1 buah handphone merk vivo, 4 buah handphone samsung, 2 buah hanphone merk Oppo, 1 buah handphone merk redmi, 1 buah handphone nokia, 2 buah alat cas handphone dan uang tunai Rp 280.000.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHP subs pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.