• Nusa Tenggara Timur

Kabidhumas Polda NTT Tegaskan Penetapan Tersangka Melkior Metboki Sudah Tepat

Imanuel Lodja | Kamis, 04/03/2021 18:57 WIB
Kabidhumas Polda NTT Tegaskan Penetapan Tersangka Melkior Metboki Sudah Tepat Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna

katantt.com--Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan MM (Melkior Metboki) sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan (bukan penggelapan Red) sebidang tanah di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada September 2020 silam sudah sesuai mekanisme hukum yang tepat.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (3/3/2021).

“Terkait dengan perkara tersebut penetapan tersangka MM oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah didasari pada mekanisme hukum yang tepat. Di mana penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 6 orang, keterangan ahli hukum pidana dan alat bukti surat putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1953, hal tersebut selaras dengan pasal 183 dan 184 KUHAP," ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.

Rishian Krisna Budhiaswanto merinci dalam KUHP membuka ruang hukum bagi tersangka melalui penasehat hukumnya yang merasa keberatan atas penetapan status tersangka bisa menempuh praperadilan.

Namun bila dianggap perkara tersebut merupakan perkara perdata maka silahkan perkara tersebut dituntut secara perdata.

"Jangan ada upaya penggiringan opini publik yang tidak sesuai fakta-fakta hukum. Apabila tersangka maupun penasehat hukum keberatan terhadap penetapan status tersangka, ada jalur yang bisa ditempuh yaitu praperadilan," tegas Rishian Krisna Budhiaswanto.

Kejadian berawal dari dilaporkannya MM oleh pelapor Ferdinand Konay dikarenakan MM telah membangun rumah di lahan yang disengketakan oleh pelapor, dimana sebelumnya pelapor telah membuat somasi sebanyak tiga kali kepada tersangka MM bahwa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan surat putusan MA.

“Berdasarkan tiga alat bukti tersebut yakni pemeriksaan saksi-saksi, Keterangan ahli dan surat (putusan MA) ini, dilanjutkan dengan gelar perkara maka penyidik setelah menggelar perkara menetapkan MM sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 167 ayat 1 KUHP," tandasnya.

FOLLOW US