• Nusa Tenggara Timur

Dit Resnarkoba Polda NTT Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba via Medsos

Imanuel Lodja | Minggu, 14/02/2021 13:57 WIB
Dit Resnarkoba Polda NTT Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba via Medsos Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu

katantt.com--Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba melalui sarana media sosial.

Pengungkapan ini dilakukan Direktur Res Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK dan jajarannya hingga ke Medan, Sumatera Utara.

Kali ini pengedar narkoba menjual narkoba menggunakan media sosial instagram.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu didampingi PS Wadir Resnarkoba Polda NTT,
Kompol I Gd Ngurah Jony Mahardika di Mapolda NTT, Minggu (14/2) mengakui kalau jaringan pengedar ganja melalui sarana media sosial saat ini mulai marak dan di NTT merupakan modus baru.

"Sekarang ini sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos," ujar Indra Napitupulu.

Ia mengakui kalau saat ini para pengedar menganggap pengedaran narkoba melalui media sosial aman dan tidak terendus pihak kepolisian.

Diakui pula kalau tersangka HT alias Hermanto,27, yang diamankan tim Resnarkoba Polda NTT di Medan, Sumatera Utara sering melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.

HT juga diketahui mengirim narkoba hampir ke seluruh provinsi.

"Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kiriman nya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai," tandas direktur Resnarkoba Polda NTT.

Polisi dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol Samuel S Simbolon dan Aipda Ronaldo A.F. Kidyama serta Briptu Yeskial Mardoni Weru mengamankan HT dirumahnya di Jalan Puskesmas I nomor 30 Sunggal, kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/2).

Dari HT, polisi mengamankan 1 paketan batang ganja yang dikemas dalam plastik hitam.

HT kemudian dibawa ke Kupang, NTT pada Minggu (14/2/2021) subuh dengan pesawat Batik Air.

HT yang tidak tamat pendidikan SMA ini mengaku kalau pada tanggal 23 Desember 2020 ia mengirimkan narkoba jenis ganja dari JNE Sunggal Medan ke NTT.

Narkoba kiriman ini tiba tanggal 29 Desember 2020 di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Peredaran narkoba dilakukan HT dengan media instagram menggunakan kun Instagram @ORGANICGREEN dengan sandi transaksi melalui direct message yang sudah follow.

Dalam komunikasi antara HT dengan calon pembeli, ada kesepakatan langsung transaksi melalui rekening BRI.

Pengiriman barang juga menggunakan nama palsu AGIE dan pembayaran dari pemesan dari daerah Sumba Barat Daya melalui rekening BRI unit Sunggal nomor rekening 530901016478535 atas nama HT alias Hermanto.

Tim yang dipimpin kanit 3 Subdit 2 Ditnarkoba Polda NTT, Kompol Samuel S Simbolon menggeleda rumah HT yang jadi tempat penyimpanan ganja di Jalan Puskesmas I nomor 30 Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Hasil penggeledahan tersebut team Ditnarkoba Polda NTT menemukan barang bukti 1 paketan batang ganja yang dibungkus dalam plastik hitam.

Team Dit Resnarkoba Polda NTT menangkap HT dan membawa HT serta memeriksa HT di Grand Central Hotel di jalan Sei Belutu nomor 178, Medan Sumatera Utara.

HT mengaku mendapatkan ganja dari BB dengan transaksi di pinggir jalan. BB sendiri merupakan salah satu bandar narkoba di Kota Medan.

Hasil pemeriksaan narkoba oleh dr Muhammad Fadhly Ganih dari Urkes Bag Sumda Polrestabes Medan bahwa hasil positif Pereagensia tetra hydro cannabinoide.

Minggu (14/2/, Tim Dit Resnarkoba Polda NTT tiba di Bandara Eltari membawa HT dan barang bukti narkoba jenis ganja.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar atau pemasok barang. Saat ini penyidik melakukan proses sidik terhadap tersangka HT," ujar direktur Resnarkoba Polda NTT.

HT diketahui merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat.

Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito,27, warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.

HT kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 29 Desember 2020.

Tri Sutrisno Pua alias Tito,27, warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir,27, warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat sebelumnya diamankan polisi.

Polisi mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.

Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba di kantor JNE Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Tito mengaku sudah lama memakai narkoba bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang Jawa Timur beberapa tahun lalu.
Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari Medan dan pemesanan melalui instagram.

Tito dan Zakir dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT.

Polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

FOLLOW US