• Nusa Tenggara Timur

Selasa Depan, MK Sidang Sengketa Pilkada 4 Kabupaten di NTT

Imanuel Lodja | Senin, 18/01/2021 23:02 WIB
Selasa Depan, MK Sidang Sengketa Pilkada 4 Kabupaten di NTT Jemris Fointuna

katantt.com--Mahkamah Konstitusi RI telah menerima dan mencatat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.

PHP ini sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi RI sejak 18 Januari 2021.

4 PHP bupati dan wakil bupati di Provinsi NTT sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi masing-masing Kabupaten Belu, Sumba Barat, Malaka dan Manggarai Barat.

PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020, nomor perkara 18/PHP.BUP.XIX/2021 dan nomor Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) nomor 18/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Pemohon Wilybrodus Lay, SH-Drs JT Ose Luan (Paslon nomor urut 1). Mereka menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, SH, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu, SH dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.

PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020, nomor perkara 19/PHP.BUP.XIX/2021 dan ARPK nomor 19/PAN.MK/ARPK/01/2021.

PHP diajukan Drs Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango, SE (Paslon nomor urut 3) melalui kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.

PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka diajukan dr Stefanus Bria Seran, MPH-Wendelinus Taolin (Paslon nomor urut 2) dengan kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi, SH MSi LLM PhD (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, SH dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.

PHP ini tercatat dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor APPP 25/PAN.MK/AP3/12/2020 serta ARPK nomor 24/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Sedangkan PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat diajukan pasangan drh Maria Geong, PhD-Silverius Sukur, SP atau paslon paket MiSi (nomor urut 2).

Pendaftaran gugatan diwakilkan pemohon kepada kuasa hukumnya, Eleonarius Dawa, SH dengan gugatan nomor perkara 50/PHP.BUP.XIX/2021 dan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020 serta ARPK nomor 50/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan termohon KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Secara keseluruhan ada 7 hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 112 hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta 13 hasil pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang segera disidangkan.

"4 PHP yang diajukan dari 4 kabupaten di NTT semuanya diakomodir dan siap disidangkan di MK pekan depan," ujar anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di kantornya, Senin (18/1).

Sesuai agenda dan jadwal, tandasnya pemberitahuan sidang I dilakukan pada tanggal 18-26 Januari 2021.

Pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 26-29 Januari 2021. Pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim 1-11 Februari 2021.

"Pembacaan putusan pada tanggal 15-16 Februari 2021," tambahnya.

Disebutkan pula, kabupaten yang tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK penetapan Paslon terpilih paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi penetapan Paslon terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Anggota Bawaslu NTT yang lain, Melphin Marpaung memastikan sesuai jadwal dari MK, sidang untuk PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka dan Sumba Barat dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diagendakan pada 26 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

"Dua kabupaten sudah ada jadwal. 2 kabupaten lainnya (sidang) setelah tanggal 26 Januari.

Pilkada tahun 2020 di Provinsi NTT diikuti 9 kabupaten masing-masing Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.

Dengan demikian dari 9 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di NTT, 4 paslon di 4 kabupaten diantaranya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI.

 

Keywords :

FOLLOW US