• Nusa Tenggara Timur

Buron Kasus Pemerkosaan di Malaka Ditangkap Buser Polres Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 17/12/2020 03:15 WIB
Buron Kasus Pemerkosaan di Malaka Ditangkap Buser Polres Kupang Frengki Bria (kaos hitam), tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan saat diamankan tim Serigala Unit Buser Polres Kupang

katantt.com--Pelarian Frengki Bria,34, pelaku pemerkosaan di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir sudah.

Rabu (16/12), tim Serigala dari unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang menangkap sopir mobil rental ini di Desa Binoni, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu Frengki bersembunyi di rumah istri keduanya, setelah memperkosa seorang gadis yang juga penumpang mobil rentalnya beberapa waktu lalu.

Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (16/12) di Mapolres Kupang menyebutkan kalau Anggota Buser Satuan Reskrim Polres Kupang diminta tolong oleh Kapolsek Malaka Barat guna membantu penangkapan Frengki Bria.

"Ada permintaan dari Kapolsek Malaka Barat, Iptu I Wayan Budiasa melalui Bripka Urip Hartami yang juga Kanit Reskrim Polsek Malaka Barat ke Tim Buser Polres Kupang untuk membantu menemukan dan menangkap residivis Frengky Bria," tandasnya.

Frengki Bria merupakan pelaku dan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita yang sudah dilaporkan korban ke polisi di Polsek Malaka Barat.

Frengki Bria yang juga seorang sopir mobil rental diketahui melarikan diri dan bersembunyi di Desa Binoni, kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

"Frengki Bria diketahui bersembunyi di salah satu rumah istri keduanya di Desa Binoni," tambah Lalu Randy Hidayat.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu kemudian meminta Kanit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang, Aiptu Ardy Tade dan tiga anggota tim Serigala Unit Buser untuk ke Desa Binoni, Kecamatan Amarasi Timur.

Dibantu Kapospol Barate, Bripka Ady Ataupah, tim Serigala Unit Buser satuan Reskrim Polres Kupang langsung menggerebek kediaman Ftengki Bria. Kebetulan Frengki Bria saat itu berada di dalam rumah.

Polisi langsung mengamankan Frengki Bria tanpa adanya perlawanan.

Frengki Bria langsung dibawa ke Polres Kupang dan dititip sementara di Rutan Polres Kupang sambil menunggu penyidik dari Polsek Malaka Barat untuk datang menjemput Frengki Bria.


Korban Dianiaya dKemudian Diperkosa

Kasus pemerkosaan ini sudah dilaporkan korban melalui laporan polisi nomor:
LP/B/58/XII/2020/RES.1.6/NTT/Polres Malaka/Polsek Malaka Barat.

Korban YHS alias Heni,31, ibu rumah tangga yang juga warga Desa Rabasa Biria, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka dianiaya terlebih dahulu kemudian dipaksa berhubungan badan.

Korban dianiaya dan diperkosa pada Selasa (9/12) subuh sekitar pukul 02.00 wita di atas mobil rental di tempat sepi di Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Saat itu, korban dari Kupang hendak ke rumah orang tuanya di Desa Rabasa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Korban menumpang mobil rental yang dikemudikan Frengki Bria yang juga warga Desa Umalor, kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Memasuki wilayah Kabupaten Malaka, korban sudah memberitahukan kepada Frengki Bria kalau ia akan trun di rumah orang tuanya di Desa Rabasa Biris, Kecamatan Wewiku.

Namun dengan berbagai cara, Frengki Bria membawa korban hingga ke Betun dan Desa Umatoos.

Ditempat yang sepi di Desa Umatoos didalam mobil rental tersebut, Frengki terlebih dahulu menggunakan kekerasan menganiaya korban.

Ia kemudian mengunci semua pintu mobil kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Setelah korban diperkosa, selanjutnya Frengki mengantar korban di rumah orang tua korban di Desa Rabasa Biris.

Korban merasa trauma dan dilecehkan sehingga melaporkan ke Polsek Malaka Barat.

Korban pun sudah menjalani visum di Puskesmas dan diperiksa penyidik Reskrim Polsek Malaka Barat.

 

 

FOLLOW US