Marthen Konay
katantt.com--Marthen Soleman Konay selaku salah satu ahli waris Esau Konay mengingatkan Yafet Kolloh agar jangan memutarbalikkan fakta dan menyebar fitnah terkait pernyataannya di salah satu media sosial.
Marthen Konay yang biasa disapa Tenny Konay, justru meminta Yafet Kolloh untuk menyiapkan diri menghadapi proses hukum di Polda NTT atas somasi Yafet Kolloh terhadap Hotel Neo Aston dan Hotel T-More.
Laporan Yafet Kolloh ke Direktorat Reskrim Polda NTT sesuai laporan polisi nomor: P/B/358/IX/Res.1.9/2020/SPKT tertanggal 8 September 2020 tentang pemalsuan dokumen.
Menurut Tenny Konay, surat somasi yang dilayangkan Yafet Kolloh tersebut secara hukum error in persona alias salah alamat.
"Surat somasi (Yafet Kolloh) itu salah alamat (error in persona Red). Surat somasi ditulis kepada Hotel Ti-T more sementara nama hotel yang benar adalah T-More," kata Tenny.
Begitu juga surat somasi kepada Hotel Neo Aston kata Tenny Konay, ditulis nama pemiliknya Marcel Fanggidae padahal, pemilik Hotel Neo Aston adalah Tony Sinatra
"Pernyataan Yafet Kolloh di medsos itu saya anggap sebagai sebuah curahan hati alias curhat. Jadi tidak perlu ditanggapi. Yafet juga sementara bercerita tentang sejarah, jadi silahkan saja. Itu hak dia (Yafet Kolloh)," kata Tenny Konay kepada wartawan, Jumat (4/12).
Yang jelas tegas Tenny Konay yang biasa disapa Tenny Konay, keputusan Mahkamah Agung nomor:2821/K/PDT/2020 tanggal 12 November 2020 yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdinand Konay terhadap gugatan Vredi Wilman Kolloh, Oktovianus Naimanu, Sem Tafoki atas Undana semakin membuktikan jika Yafet Kolloh tak memiliki hak atas tanah di Kelurahan Oesapa dan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima.
Putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdinand Konay ini sebut Tenny, bisa dilihat di website resmi mahkamahagung.go.id tertulis putusan kasasi dengan nomor: 2821/K/PDt/2020 tertanggal 12 November 2020.
Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut antara lain Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab,SH, MH,Dr. Rahmi Mulyati,SH, MH dan Sudrajad Dimyati,SH,MH serta panitera Elly Tri Prangestuti,SH,MH
"Putusan MA ini menjadi bukti jika Ferdinand Konay telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 127, 5 miliar sebagai ganti rugi atas gugatan Vredy Wilman Kolloh cs," tegas Tenny Konay.
Salah satu fakta hukum yang diputarbalikkan Yafet Kolloh jelas Tenny Konay, pernyataan di medsos bahwa berita acara penyerahan warisan Keluarga Konay dari Viktoria Anin kepada Esau Konay adalah hasil rekayasa.
Padahal sebut Tenny, sebagian putusan pengadilan oleh Esau Konay dan Ir. Dominggus Konay secara sepihak tanpa hak dipinjamkan Yafet Kolloh kepada Vredy Wilman Kolloh dan Oktovianus Naimanu menggugat Undana.
Perbuatan tanpa hak menggunakan dokuman milik Esau Konay tersebut tegas Tenny Konay akan diproses secara hukum oleh ahli waris Esau Konay.
Menurut Tenny Konay, jika Yafet Kolloh berdalih menggunakan putusan nomor 8 tahun 1951 dalam perkara antara Viktoria Anin dan Bertolomeos Konay justru salah alamat.
Dalam putusan tersebut tegas Tenny, jelas menyebutkan Viktoria Anin bertindak mengatasnamakan ahli waris dari Yohanes Konay.
Jadi Viktoria Anin berperkara waktu itu secara sukarela untuk mempertahankan warisan Keluarga Konay sebagaimana diatur dalam pasal 1354 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Burgerlijk Wetboek (BW).
"Baca baik-baik itu putusan. Viktoria Anin bukan berperkara kemudian memiliki warisan. Kedudukan perempuan Konay hanya bisa menikmati bukan memiliki sesuai adat orang Timor yang dikenal dengan istilah Uki Susu," jelas Tenny lagi.
Sesuai amar putusan PN Kupang nomor 65/1993 halaman 18 jelas Tenny, secara jelas menyatakan bahwa perempuan Konay hanya diberi hak menikmati saja semasa hidupnya yang dalam istilah hukum adat Timor disebut Uki Susu dan setelah meninggal harta warisan dikembalikan kepada marga Konay.
"Sedangkan pada halaman 20 poin 10 dinyatakan bahwa tanah marga Konay/suku Konay hanya boleh diwariskan kepada orang-orang yang bermarga Konay," kata Tenny mengutip isi putusan PN Kupang nomor 65/1993 tertanggal 20 November 1993.
Hukum adat Timor tambah Tenny Konay, menganut sistim patrilineal yakni laki-laki yang bertanggungjawab atas harta warisan.
Perempuan sebut Tenny Konay lagi, tidak mengurus atau memiliki harta tetap/bergerak/tidak bergerak namun menjadi tanggungjawab laki-laki.
Karena itulah, harta warisan Keluarga Konay diserahkan kepada Yohanis Konay 1 hingga turun ke Esau Konay dan anak-anaknya sampai sekarang ini.
Tenny Konay mengisahkan bahwa beruntung Viktoria Anin hanya menikah dua kali dengan suami yang berbeda, tidak sampai tiga kali.
"Kalau nikah sampai tiga kali dari marga dan suku yang berbeda, bukan tidak mungkin keturunannya akan menjadi tuan tanah seperti sekarang Yafet Kolloh menuntut hak warisan," ujarnya.
Tenny Konay kembali mengingatkan kalau sekarang Yafet Kolloh mau memutar balikkan fakta hukum, sebagai mana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap maka harus berani mempertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menyebut ada begitu banyak putusan hukum di atas obyek yang sekarang dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston termasuk antara ayahnya (Esau Konay) melawan Filipus Kolloh (ayah Yafet Kolloh).
"Putusan PN Kupang nomor 65/1993 tanggal 20 November 1993 dan putusan PN Kupang nomor 70/1995 tanggal 29 September 2005 jelas menyatakan Filipus Kolloh kalah perkara dan tidak berhak atas warisan Keluarga Konay," kata Tenny menegaskan.
Putusan lainnya sebut Tenny adalah putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor: 93/2005 tanggal 10 Desember 2005 dan putusan Mahkamah Agung nomor 1293/2006 tertanggal 15 April 2009.
"Dengan putusan Mahkamah Agung nomor:1293/2006 yang memperkuat putusan nomor 65/1993 dan putusan nomor 8/1951 menyatakan sebagai hukum bahwa ahli waris dari Filipus Kolloh atau Yafet Kolloh telah melampaui azas nebis in idem sehingga surat somasi yang ditujukan kepada Hotel T-More dan Hotel Neo Aston cacat formil atau cacat hukum," beber Tenny lagi.
Selain itu jelas Tenny, dengan keluarnya putusan MA nomor:1505/K/Pdt/2020 tertanggal 17 Juni 2020 jo putusan PT Kupang nomor:70/Pdt/2019/PTK tertanggal 3 Juni 2019 jo putusan PN Kupang nomor:78/G.Pdt/2018/PN-Kpg tertanggal 14 Februari 2019 semakin menguatkan secara hukum jika Yafet Kolloh tak memiliki legal standing .
Felipus Kolloh Pernah Dibui
Filipus Kolloh (ayah Yafet Kolloh) sendiri lanjut Tenny Konay, pernah dijebloskan ke dalam penjara lantaran mejual tanah warisan Keluarga Konay.
"Kalau sekarang Yafet Kolloh mau mengikuti jejak bapaknya (Felipus Kolloh), silahkan saja," ujar Tenny Konay.
Yafet Kolloh saat diperiksa penyidik Polda NTT kata Tenny Konay, mengaku tidak mengetahui adanya putusan nomor:
nomor 65/1993 tanggal 20 November 1993.
"Yafet Kolloh terlihat ketakutan saat diperiksa penyidik Polda NTT dan menolak tandatangan BAP karena minta didampingi pengacara," kata Tenny Konay lagi.
Tenny Konay merasa heran atas sikap Yafet Kolloh tersebut, karena di satu sisi mengaku sebagai pemilik namun di pihak lain menolak untuk mempertanggungjawabkan hak kepemilikan tersebut.
"Kalau benar punya warisan, silahkan tandatangan BAP pemeriksaan. Penyidik sementara menunggu Yafet Kolloh untuk menandatangani BAP," ujarnya.
Saat ini kata Tenny, kasus Yafet Kolloh ini akan segera digelar untuk memastikan apakah segera dinyatakan lengkap alias P21 atau dinyatakan belum cukup bukti.
"Saya minta Yafet Kolloh belajar banyak soal hukum perdata supaya jangan mudah dibodoh-bodohi oknum-oknum yang punya kepentingan," sambung Tenny lagi.
Menurut Tenny, Felipus Kolloh ayah dari Yafet Kolloh ini sudah empat kali kalah perkara perdata maka ahli waris dari Filipus Kolloh pun tidak memiliki hak lagi.
"Saya siap untuk konfrontir dengan Yafet Kolloh di Polda NTT. Biar kasusnya menjadi terang benderang. Jangan berani koar-koar di medsos untuk memutar balikkan fakta hukum dan menyebar fitnah," pungkas Tenny.